Taufik Hidayat Pernah Sekap dan Aniaya Wanita Selain Yuvita, Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita, dilakukan oleh pelaku selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Taufik Hidayat Pernah Sekap dan Aniaya Wanita Selain Yuvita, Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan
Taufik Hidayat Pernah Sekap dan Aniaya Wanita Selain Yuvita, Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan (Merdeka.com)

Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) ternyata merupakan residivis. Taufik pernah menganiaya seorang wanita di Bandung dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan di Polda Jabar, pada Jumat (26/6).

Tampang Taufik Hidayat yang Sekap dan Aniaya Pacarnya Usai Ditangkap Polisi
Tampang Taufik Hidayat yang Sekap dan Aniaya Pacarnya Usai Ditangkap Polisi istimewa

Rudi tak menyebut secara rinci lokasi dan waktu penganiayaan tersebut. Tak dijelaskan pula lokasi Taufik menjalani masa penahanannya.

Sementara penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita, dilakukan oleh pelaku selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026. Aksi penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan tangan kosong hingga benda.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar," ucap dia.

"Ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026. Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban," lanjut dia.

Penyekapan dan Penganiayaan Yuvita

Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Adapun Taufik telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.

Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Rekomendasi