Pengusutan tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Penyelidikan kasus diawali penggeledahan 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor itu menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Sebelum ditetapkan tersangka, pengusutan kasus korupsi dan TPPU Febrie melalui drama panjang. Penyelidikan dimulai ketika penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor. Belasan lokasi itu di antaranya rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian PT CBS di Cengkareng Timur, Jak/202arta Barat; Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; serta Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Selain itu, tim gabungan kepolisian juga menggeledah Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah MILDK di Apartemen Pacific Place. Penggeledahan dilakukan tim gabungan kepolisian secara maraton sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, tim gabungan kepolisian sebelumnya menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai. Pembukaan brankas itu bahkan sampai memanggil ahli kunci.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Selain emas dan uang, tim gabungan kepolisian turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Di tengah penggeledahan dilakukan tim gabungan kepolisian itu, rumah Febrie di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan dijaga ketat puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu (8/7/2026) malam. Beberapa prajurit tampak berjaga di bagian gerbang rumah. Sementara itu, beberapa tentara lainnya berjaga di taman depan rumah sambil beristirahat.
Tak hanya mengenakan seragam prajurit, terlihat pula penjaga mengenakan pakaian sipil dengan perawakan berbadan tegap.
Selain itu, tampak beberapa jaksa Jampidsus mengenakan seragam kemeja merah lalu lalang masuk dan keluar rumah. Kemudian, ada pula sesekali mobil berplat TNI dan Kejaksaan melintas di sekitar lokasi.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan penjelasan mengenai penjagaan di kediaman Febrir di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan pengamanan tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Nas menegaskan, pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di masyarakat. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Advertisement
Di sisi lain, pengamanan di Polda Metro Jaya diperketat setelah penyidik membawa barang bukti hasil penggeledahan dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).
Barang bukti itu dibawa penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah merampungkan penggeledahan rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Bogor, Jawa Barat diduga berkaitan dengan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, yang diangkut menggunakan kendaraan taktis, dengan pengawalan ketat puluhan personel Brimob.
Saat proses penurunan barang bukti, terlihat sebuah koper bertuliskan "Koper 2, 25 batang emas 1 kg". Koper tersebut diangkat beberapa angggota karena diduga berisi emas batangan hasil sitaan.
Selain koper, petugas juga membawa beberapa lukisan yang ditutup penutup berwarna gelap ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, tampak seorang yang diduga diamankan digiring masuk ke gedung tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan mengenai identitas maupun status hukum orang yang dibawa itu.
Sementara pengetatatan penjagaan dimulai sejak pintu masuk pejalan kaki. Setiap orang yang hendak memasuki kawasan Polda Metro Jaya diperiksa, kemudian ditanya keperluannya oleh anggota yang berjaga.
Pengamanan juga ditingkatkan di sekitar Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga di area gedung tersebut. Selain personel, beberapa kendaraan taktis juga disiagakan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement
Febrie Buka Suara Penggeledahan Polisi Terkait 3 Kasus Korupsi Besar
Febrie akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan polisi di 13 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi. Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut penyidik, termasuk bisnis kafe di Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah polisi.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang telah diberitakan di media sosial, seperti yang disebutkan di Cipete," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Saat ditanya mengenai temuan uang ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan di Sentul, Febrie memilih memberikan jawaban normatif. Dia juga mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi merupakan miliknya.
"Terkait adanya uang yang ditemukan di rumah di Sentul, uang tersebut ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan itu dapat dimintai keterangan," kata Febrie.
Meski demikian, Febrie menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan tersebut.
Advertisement
Pengamanan Polda Diperketat
Pada Jumat (10/7/2026) sore, pengamanan di Markas Polda Metro Jaya bahkan semakin diperketat menjelang jumpa pers mengenai perkembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi. Barang bukti terdiri dari emas batangan, mata uang asing, uang tunai, hingga bingkai foto dipajang jelang jumpa pers.
Jumpa pers dikawal puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata laras panjang disiagakan di sejumlah titik, termasuk di sekitar Gedung Promoter.
Akses menuju lokasi konferensi pers dijaga ketat. Petugas membatasi akses masyarakat ke area gedung dan melakukan pemeriksaan terhadap tamu maupun awak media hendak memasuki kawasan Polda Metro Jaya.
Personel Brimob juga terlihat bersiaga di sejumlah akses menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Selain menempatkan personel bersenjata, kepolisian juga menyiagakan sejumlah kendaraan taktis di lingkungan Markas Polda Metro Jaya.
Namun saat jumpa pers mengenai perkembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi kepolisian tidak menampilkan rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang kami amankan adalah salah satu objek foto," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Budi menjelaskan, dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
Dari dalamnya disita 74 kilogram emas batangan. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Penyidik sendiri masih mendalami keterkaitan rumah tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Sebab, beredar video yang menunjukkan bingkai foto berisikan Febrie bersama keluarganya saat momen penggeledahan.
Hanya saja, Budi enggan menjelaskan lebih jauh perihal sitaan foto tersebut, termasuk soal publikasinya. Febrie menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi itu. Dia meminta semua pihak memberikan ruang agar proses penyidikan berjalan secara menyeluruh. Budi kemudian mengungkap alasan kehadiran aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini. "Kehadiran teman aparat penegak hukum dari KPK untuk koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Advertisement
Febrie Mundur Jadi Jampidsus
Belum 24 jam berlalu, Kejagung mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri Febrie diterima langsung Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum dilakukan Polri. Anang juga menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan penanganan kasus di lingkungan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangan dikutip dari video, Sabtu (11/7/2026).
Advertisement
Febrie Jadi Tersangka
Febrie kemudian ditetapkan sebegai tersangka korupsi dan TPPU penanganan perkara penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Penetapan tersangka tiga perkara kakap itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. Rudi mengatakan, dua orang masing-masing berinisial F dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara memicu pemadaman listrik di Sumatera.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DR) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F," kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan tersangka pegawai negeri berinisial F sebelumnya menjabat Jampidsus.
"F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Rudi yang berada di sampingnya.
Dalam kesempatan sama, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Totok menyebut tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Totok kemudian mengungkap identitas tersangka kedua sebelumnya disebut Habiburokhman berinisial FA.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b. Namun Kortastipidkor Polri dan Kejagung belum menjelaskan terkait penahanan Febrie kendati sudah menyandang status tersangka.
Sementara tersangka DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru. Tersangka DR langsung ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Advertisement
Jejak Febrie
Jejak Febrie sendiri belum diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengaku tidak mengetahui keberadaan Febrie.
Rudi juga menegaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap Febrie baru saja dimulai. Namun terkait status Febrie di Kejagung, Rudi menjelaskan prosesnya.
Dia mengatakan, pengunduran diri secara resmi menunggu dari Keputusan Presiden (Keppres).
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Kan pengangkatan ada Keppres, nanti pengundurannya apakah disetujui oleh Bapak Presiden. Kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN,” papar Rudi.
Rudi mengaku belum membaca surat pengunduran diri Febrie. Sebab, kata dia, dari surat pengunduran diri tersebut nantinya bisa diketahui apakah Febrie mundur hanya sebagai Jampidsus atau juga dari Aparatur Sipil Negara. Jejak Febrie terlihat sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka menanggapi penggeledahan sejumlah lokasi dikaitkan dengan dirinya.
Selama menjabat sebagai Jampidsus sejak tanggal 10 Januari 2022, Febrie diketahui memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar menyita perhatian publik. Di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Selanjutnya kasus korupsi tata niaga timah, kasus dugaan penyimpangan terkait pengadaan pesawat dan keuangan di Garuda Indonesia, serta sejumlah perkara korupsi di sektor perbankan dan BUMN.