Taufik Hidayat (30) melakukan berbagai upaya untuk menghindar dari kejaran polisi. Usai mengantar korban Yuvita Tri Rezeki (29) ke RSHS Bandung pada 10 Juni 2026, Taufik terpantau melakukan transaksi keuangan di Cipadung, Kota Bandung, pada 15 Juni 2025 dan di SPBU Dago, Kota Bandung, pada 16 Juni 2026.
Kemudian, pada 20 Juni 2026, Taufik terlihat CCTV sudah berada di wilayah Buaran, Tangerang, dengan menggunakan motor berwarna hitam jenis Yamaha NMAX dan helm berwarna merah.
Lalu, pada 21 Juni 2026, terpantau sudah berada lagi di Cimahi. Saat berada di Cimahi, helm yang dikenakan oleh Taufik sudah berubah warna menjadi hitam. Taufik disebut sempat mengecat helmnya di Bogor atau dalam perjalanan dari Tangerang ke Cimahi.
"Pengakuannya helm tersebut dicat di Bogor saat sebelumnya dari Tangerang menuju Cimahi," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di Polda Jabar pada Jumat (26/6).
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Setelah itu, Taufik ditangkap polisi di Perumahan Griya Pesona, Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026 kemudian dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada pukul 18.30 WIB, kami lakukan penangkapan. Dan langsung kami bawa ke Polda Jabar," ungkap dia.
Rudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Taufik begitu keji sehingga akan diberi sanksi maksimal. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku.
Taufik disangkakan Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik selama bertahun-tahun. Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.