Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki.
Dedi menilai tindakan yang dilakukan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan menegaskan bahwa apabila korban terbukti mengalami cacat permanen akibat kejadian tersebut, proses hukum harus memberikan efek jera yang setimpal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dia (Taufik Hidayat) harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," kata Dedi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, Dedi meminta agar proses hukum berjalan tegak dan adil bagi korban.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Advertisement
Dedi juga membenarkan kabar yang menyebutkan bahwa Taufik sempat mendatangi Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar, sebelum diringkus pihak kepolisian. Menurut Dedi, pelaku sengaja datang dengan niat menemuinya untuk curhat dan menyatakan kesiapannya mendekam di balik jeruji besi.
"Dia menyampaikan, 'Saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat', gitu," ungkap Dedi menirukan ucapan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Yuvita disekap dan disiksa secara sadis oleh Taufik dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026.
Advertisement
Akibat penyiksaan yang berulang kali, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya. Mirisnya, kondisi tersebut membuat korban kini tidak dapat berbicara, mendengar, hingga berjalan secara normal.
Pelaku sendiri sempat melarikan diri ke kawasan Tangerang. Namun, pelariannya harus berakhir usai Taufik berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Saat ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Jabar.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, serta Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.