Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada siapapun yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ungkap Anita dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Anita mengungkapkan bahwa KY telah mengawasi perkara ini sejak awal melalui pemantauan persidangan, sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran kode etik hakim. Ia menekankan bahwa kasus Nadiem menjadi perhatian publik, sehingga memerlukan pengawasan yang ketat.
Selain itu, KY berkomitmen untuk merespons setiap laporan dengan cepat dan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganannya secara transparan.
Selanjutnya, laporan yang diterima akan dianalisis untuk menentukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa memasuki ranah teknis yudisial.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," jelas Anita.
Advertisement
Pada hari Senin, 6 Juli 2026, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos, dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," ungkap kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Ari menegaskan bahwa pihaknya telah menyertakan bukti-bukti lengkap dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi Yudisial. Ia juga menyatakan bahwa setiap persidangan telah direkam dan dapat diakses oleh publik.
Selain itu, Ari mengkritik tindakan keempat hakim tersebut yang dianggapnya melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.
"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," jelasnya, menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Advertisement
Ari juga menekankan beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan. Pertama, ia mengungkapkan tentang keputusan non-palu yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial terkait Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi yang diberikan oleh KY.
Selain itu, Ari juga menilai bahwa hakim Purwanto dan Sunoto menunjukkan keberpihakan, sehingga mereka tidak bersikap imparsial dalam proses peradilan yang berlangsung.
"Ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa," katanya.
Lebih jauh, Ari juga mengkritik adanya kelalaian dari hakim selama persidangan berlangsung. Salah satu hakim yang tertidur adalah Eryusman.
"Kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ungkapnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Nadiem juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam penerapan teori-teori hukum yang dinilai tidak tepat selama persidangan. Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, sudah dimasukkan dalam laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung serta presentasi (PPT) untuk mempermudah proses penelaahan.
"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ari.
Dengan demikian, Ari berharap agar semua temuan dan bukti yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.