Ajukan Banding, Nadiem Tantang Hakim Bongkar Fakta Persidangan

Tim Nadiem memberikan kritik terhadap sejumlah alasan yang disampaikan hakim dalam putusan mengenai kasus Chromebook.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Ajukan Banding, Nadiem Tantang Hakim Bongkar Fakta Persidangan
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi menyerahkan memori banding ke Pangdilan Tinggi Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Sumber foto Antara).

Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari tahun 2019 hingga 2024, telah resmi mengajukan banding atas keputusan yang diambil dalam kasus Chromebook. Pengajuan banding tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Zaid Mushafi, selaku advokat Nadiem, dalam dokumen memori banding yang mereka serahkan, terdapat kritik terhadap sejumlah pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam putusan terkait kasus Chromebook yang menimpa kliennya. "Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ungkap Zaid saat ditemui setelah penyerahan memori banding tersebut.

Fokus Pertimbangan Hakim

Zaid mengungkapkan salah satu pertimbangan yang menjadi perdebatan dalam keputusan hakim, yaitu mengenai pemberian surat kuasa untuk pengelolaan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak ketiga. Ia berpendapat bahwa tindakan Nadiem dalam memberikan surat kuasa tersebut seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan, namun majelis hakim justru menilai surat kuasa itu sebagai sebuah formalitas yang berfungsi untuk melindungi adanya potensi konflik kepentingan.

Dalam persidangan, Zaid menegaskan bahwa semua saksi dan bukti yang dihadirkan telah secara jelas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan instruksi kepada penerima kuasa. "Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," jelas Zaid, sebagaimana dikutip dari Antara. Selain itu, ia juga menyoroti masalah lain yang menjadi sorotan, yaitu penilaian majelis hakim pada pemilihan pejabat di Kemendikbudristek.

Zaid menjelaskan bahwa proses pemilihan pejabat tersebut dilakukan melalui panitia seleksi, sehingga tidak ada campur tangan dari kliennya dalam hal tersebut. Ia menambahkan bahwa proses seleksi berlangsung pada Maret 2020, sementara pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilaksanakan pada akhir April 2020. Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa memori banding yang diajukan mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dikenakan kepada kliennya.

Menurut Zaid, berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB, dan tidak ada bukti materiel yang menunjukkan bahwa dana tersebut masuk ke kantong pribadi kliennya. "Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," tegas Zaid.

Putusan untuk Nadiem

Dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 190 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar yang dapat diganti dengan 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana yang diterima oleh PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus ini, Nadiem terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Tindakan korupsi tersebut dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang telah ditetapkan.

Perbuatan Nadiem, yang merupakan pendiri salah satu perusahaan teknologi, dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya yang juga telah divonis dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam buron. Dengan demikian, Nadiem dinyatakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam "Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi