Dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan berbagai barang bukti. Di antara barang bukti tersebut terdapat mobil Jeep Rubicon dan sepeda motor Harley-Davidson yang terkait dengan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono.
KPK mengumumkan barang bukti tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (9/7/2026) saat penahanan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Penyidik menyatakan bahwa barang-barang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan dari berbagai rekanan yang telah disita.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, "Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI."
Ia menambahkan, "Yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon."
Selain kedua kendaraan tersebut, penyidik juga menyita barang-barang lain, seperti satu unit gitar yang bernilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Fold dengan nilai Rp 20 juta.
Taufik juga menyatakan bahwa Ma'ruf diduga memanfaatkan sebagian dari uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.
"Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus mencari aset dan barang bukti lain yang berhubungan dengan kasus ini untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Advertisement
Kode Uang
KPK tidak hanya memaparkan barang bukti, tetapi juga menjelaskan konstruksi kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ma'ruf Cahyono. Mantan Sekjen MPR untuk periode 2016-2023 ini diduga menggunakan istilah "uang assalamualaikum" saat meminta imbalan dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Menurut Taufik, praktik tersebut diduga dilakukan melalui utusan Ma'ruf yang bernama Zakaria.
"Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik.
Taufik juga menyatakan bahwa total fee yang diduga diterima Ma'ruf dari skema "uang assalamualaikum" mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria. Selain itu, Ma'ruf diduga memerintahkan staf pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI untuk memilih penyedia barang dan jasa sesuai keinginannya atau berdasarkan arahan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," ungkap Taufik.
Bahkan, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di Setjen MPR RI.
Dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar. Dengan demikian, untuk dua penerimaan di rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar," kata Taufik.
Mengenai penerimaan tersebut, Taufik menyatakan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh dana yang diterimanya berasal dari sumber yang sah.
Di samping itu, Ma'ruf juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah uang diterima. Berdasarkan perbuatannya, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.