Eks Dirjen Polpum Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Pastikan tak Batalkan Sprindik Korupsi Bibit Nanas
Pihaknya, menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi bibit nanas masih berlaku meski Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin. Kejati Sulsel menghormati putusan PN Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas belum berakhir meski sudah ada putusan PN Makassar terkait praperadilan yang diajukan oleh Bahtiar Baharuddin. Pihaknya, menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Kami dalam hal ini kejaksaan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).
Soetarmi menjelaskan hakim PN Makassar menerima sebagian atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bahtiar Baharuddin. Meski demikian, kata Soetarmi, amar putusan menyebutkan menggugurkan status tersangka Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas.
"Hakim menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah," ucapnya.
Soetarmi menegaskan putusan praperadilan tidak membatalkan Sprindik yang menjadi dasar penyidikan perkara tersebut.
"Namun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan," jelasnya.
Karena itu, menurutnya, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas tetap memiliki landasan hukum untuk dilanjutkan.
"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ungkapnya.
Soetarmi mengatakan tim penyidik akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia menambahkan, penyidik juga membuka kemungkinan melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang diperlukan.
"Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," Soetarmi menuturkan.
Ia menegaskan putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dan tidak menghapus kewenangan Kejati untuk melanjutkan penyidikan selama tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.
"Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Bahtiar Bahruddin yang juga eks Pj Gubernur Sulsel memenangkan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Selain penetapan tersangka dicabut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar juga memerintahkan agar Bahtiar Baharuddin dibebaskan.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim yang membacakan amar putusan memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari status tersangka dan segera dikeluarkan dari tahanan apabila sebelumnya dilakukan penahanan.
“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” ujarnya.
Dalam amar putusan itu juga, hakim memerintaahkan agar eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel itu dikeluarkan dari penahanan di Lapas Kelas IA Maros.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ucapnya.