Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara aktif mengedukasi generasi muda tentang bahaya narkotika. Kegiatan ini menyasar siswa-siswi SMK Telkom Makassar pada Rabu lalu, dengan fokus pada dampak negatif dan sanksi pidana yang mengancam penyalahguna narkoba. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Sulsel untuk membentengi pelajar dari jerat narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soertami, memimpin langsung sosialisasi ini, menjelaskan secara rinci konsekuensi hukum yang menanti para pelaku. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Program ini juga bertujuan untuk membangun pemahaman yang kuat mengenai pentingnya menjauhi segala bentuk penyalahgunaan zat terlarang.
Selain sanksi pidana, sosialisasi ini juga membahas jenis-jenis narkotika yang umum beredar di masyarakat serta bahaya nyata dari efek candu dan ketergantungan yang ditimbulkannya. Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah, yang menganggapnya sangat relevan di tengah tantangan kenakalan remaja dan kemajuan teknologi informasi.
Advertisement
Advertisement
Sanksi Tegas Menanti Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Soertami menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi penyalahguna dan pengedar narkotika sesuai undang-undang yang berlaku. Bentuk hukuman bervariasi, mulai dari kewajiban rehabilitasi hingga pidana penjara yang lama. Selain itu, denda miliaran rupiah juga dapat dikenakan, bahkan ancaman hukuman mati bagi kasus-kasus berat.
Para siswa diajak untuk memahami bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak masa depan pribadi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Edukasi ini mencakup pengenalan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, dan ekstasi. Pemahaman tentang jenis-jenis ini penting agar siswa dapat mengidentifikasi dan menghindari zat berbahaya tersebut.
Pemaparan juga menyoroti bahaya efek candu dan ketergantungan yang ditimbulkan oleh narkotika. Ketergantungan ini dapat menghancurkan kesehatan fisik dan mental, serta berdampak buruk pada kehidupan sosial dan pendidikan. Kejati Sulsel mengajak seluruh siswa untuk memegang teguh slogan 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman' sebagai prinsip hidup.
Advertisement
Advertisement
Strategi Komprehensif Pemberantasan Narkoba di Indonesia
Upaya pemberantasan narkoba di Indonesia terus digalakkan melalui tiga langkah utama yang saling melengkapi. Langkah pertama adalah upaya preventif atau pencegahan, yang berfokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkotika. Ini termasuk program-program seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh Kejati Sulsel.
Langkah kedua adalah rehabilitatif atau pemulihan, yang menyediakan fasilitas dan program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Tujuannya adalah membantu mereka pulih dari ketergantungan dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Rehabilitasi merupakan bagian penting dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, upaya represif atau penindakan hukum, yang melibatkan penegakan hukum secara tegas terhadap produsen, pengedar, dan bandar narkoba. Tindakan represif ini bertujuan untuk mengurangi pasokan narkotika dan memberikan efek jera. Ketiga langkah ini harus berjalan sinergis untuk mencapai tujuan pemberantasan narkoba yang efektif.
Advertisement
Advertisement
Edukasi Hukum sebagai Benteng Kenakalan Remaja
Sosialisasi hukum yang diselenggarakan Kejati Sulsel melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tidak hanya berfokus pada sanksi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga berkaitan dengan dampak kenakalan remaja. Program JMS mengangkat tema inspiratif 'Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum'.
Kepala SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyambut baik inisiatif Kejati Sulsel ini. Beliau menyampaikan apresiasi tinggi karena SMK Telkom dipilih sebagai lokasi sosialisasi hukum. Saad mengakui bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat di tengah kondisi saat ini, terutama dalam upaya mencegah kenakalan remaja yang seringkali dipicu oleh pesatnya kemajuan teknologi dan informasi.
Pihak sekolah berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman hukum yang kuat bagi para siswa. Pemahaman ini krusial mengingat siswa berada dalam proses peralihan dari masa remaja menuju kedewasaan. Kegiatan JMS di SMK Telkom Makassar berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari siswa dan guru dalam sesi diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan hukum dan cara membentengi diri dari narkotika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews