Ketua DPR Puan Maharani menyoroti derasnya arus informasi digital yang dinilai turut memunculkan berbagai konten yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan DPR.
Dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/7/2026), Puan mengatakan percepatan arus informasi telah memicu meningkatnya disinformasi, memperuncing polarisasi, sekaligus mengaburkan batas antara kritik yang konstruktif dan provokasi yang memecah belah.
“Fenomena ini juga ditandai dengan beredarnya berbagai berita hoaks dan informasi yang dimanipulasi, termasuk konten yang diduga sengaja diproduksi atau disebarluaskan untuk mendiskreditkan DPR RI,” kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/7/2026).
Ia kemudian mencontohkan sejumlah hoaks yang beredar dan berkaitan dengan DPR, mulai dari kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan maupun anggota DPR hingga informasi menyesatkan terkait pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
“Kemudian hoaks tentang DPR yang menolak pembahasan/pengesahan RUU Perampasan Aset, hoaks menggunakan video lama (old footage) yang diberi narasi baru yang tidak sesuai konteks, dan lain sebagainya,” tambah Puan.
Menurut Puan, penyebaran narasi semacam itu berpotensi membenturkan DPR dengan masyarakat serta mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
“Narasi-narasi tersebut mempertentangkan keberadaan DPR RI dengan rakyat, seolah-olah keduanya berada dalam posisi yang saling berlawanan, sehingga dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan, melemahkan legitimasi institusi demokrasi, dan menghambat terciptanya ruang dialog publik yang rasional dan membangun,” lanjutnya.
Puan menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi media sosial di tengah masyarakat. Di sisi lain, ia menegaskan negara juga harus mampu menghadirkan strategi komunikasi yang efektif untuk membangun kepercayaan publik.
“Sehingga dapat membangun kepercayaan publik. Kepercayaan itulah yang menjadi modal sosial bagi stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan keberhasilan demokrasi,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa menjaga persatuan nasional tidak berarti menutup ruang kritik. Menurutnya, kritik tetap harus dijaga agar bermuara pada upaya memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” jelas Puan.