Eks Pimpinan DPRD Sulsel Buka Suara soal Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Mantan pimpinan DPRD Sulsel angkat bicara setelah diperiksa Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi bibit nanas Rp60 miliar, membantah keterlibatan dan menegaskan tidak ada pembahasan anggaran tersebut.
Makassar, 19 April - Mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 akhirnya memberikan klarifikasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang ditaksir senilai Rp60 miliar. Mereka dipanggil untuk melengkapi dan mengkonfirmasi keterangan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Andi Ina Kartika Sari, mantan Ketua DPRD Sulsel, menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik mengenai keterlibatan pimpinan dewan dalam kasus korupsi bibit nanas tersebut adalah tidak benar. Kapasitasnya saat dipanggil penyidik Kejati Sulsel adalah sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat.
Selama masa jabatannya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Andi Ina menyatakan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan bibit nanas. Pembahasan ini tidak terjadi baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi, maupun hingga persetujuan rapat paripurna. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan eks Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya.
Bantahan Tegas dari Eks Ketua DPRD Sulsel
Andi Ina Kartika Sari, yang kini menjabat Bupati Barru, secara tegas membantah adanya keterlibatan pimpinan dewan dalam kasus korupsi bibit nanas. Ia menjelaskan bahwa pada saat menjabat, pimpinan DPRD, baik ketua maupun wakil ketua, tidak pernah menerima penyampaian terkait anggaran pengadaan bibit nanas. Oleh karena itu, klaim keterlibatan pimpinan dalam kasus ini adalah tidak berdasar.
Andi Ina juga menekankan bahwa proses penyusunan APBD tidak pernah mencantumkan anggaran untuk pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut. Kehadirannya dalam pemeriksaan Kejati Sulsel merupakan bentuk dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring dan menyebarkan informasi terkait kasus korupsi bibit nanas ini.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin keliru mengenai peran mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Andi Ina berkomitmen untuk kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan transparansi dalam proses hukum.
Kesaksian Serupa dari Eks Wakil Ketua DPRD Sulsel
Senada dengan Andi Ina, eks Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, tidak pernah ada penganggaran maupun pembahasan mengenai pengadaan bibit nanas di tingkat pimpinan maupun Badan Anggaran. Syaharuddin, yang kini menjabat Bupati Kabupaten Sidrap, memastikan informasi tersebut kepada publik.
Syaharuddin menambahkan bahwa pada tahun 2024, ia lebih banyak beraktivitas di Daerah Pemilihan (Dapil) karena fokus pada masa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kondisi ini membuatnya kurang mengetahui secara pasti detail pembahasan APBD terkait pengadaan bibit nanas. Namun, ia tetap memastikan tidak ada pembahasan di tingkat pimpinan DPRD.
Eks Wakil Ketua DPRD lainnya, Ni’matullah Erbe, turut memberikan konfirmasi serupa. Ia menyatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik adalah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara serta mantan pejabat daerah. Ni'matullah hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan mengkonfirmasi data yang dibutuhkan penyidik Kejati Sulsel.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terhadap empat eks pimpinan DPRD Sulsel di Kejati Sulsel bertujuan untuk mendapatkan keterangan tambahan sebagai saksi. Mereka yang hadir adalah Andi Ina Kartika Sari (mantan ketua), Syaharuddin Alrif, Ni'matullah Erbe, dan Darmawansyah Muin (masing-masing mantan wakil ketua). Sementara itu, Muzayyin Arif berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang cukup mengejutkan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel 2024, Bahtiar Baharuddin. Penetapan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi bibit nanas tersebut.
Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Keterangan dari para saksi, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulsel, diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan membantu penyidik menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Sumber: AntaraNews