Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar, Mantan Dirjen Polpum Kemendagri Ditahan Usai Jadi Tersangka

Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dari lingkup Pemprov Sulsel dan juga rekanan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar, Mantan Dirjen Polpum Kemendagri Ditahan Usai Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar, Mantan Dirjen Polpum Kemendagri Ditahan Usai Jadi Tersangka (Merdeka.com)

Mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kasus dugaan korupsi bibit nanas sebesar Rp50 miliar. Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dari lingkup Pemprov Sulsel dan juga rekanan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bahtiar Baharuddin bersama empat orang lainnya diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sejak pukul 10.00 Wita. Didik mengatakan dari enam orang tersangka, satu tidak bisa hadir dikarenakan sakit.

"Satu orang tersangka tidak hadir menjalani pemeriksaan dikarenakan sakit. Untuk lima orang ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita, sampai sekarang sudah pukul 22.00 Wita, berarti 12 jam," ujar Didik kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3).

Selain Bahtiar yang mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Kejati Sulsel juga menahan empat orang lainnya yakni AS (52), RM (35), RS (50), dan RE (50). Sementara tersangka UM (49) belum ditahan dikarenakan alasan sakit.

"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi," kata Didik.

Didik membeberkan pasal yang disangkakan yakni pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ini pasalnya panjang-panjang sekarang, karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Korupsi masuk dalam KUHAP. Jadi intinya Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," kata Didik.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 sebesar Rp60 miliar. Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang lainnya yakni AS (52), RM (35), RS (50), RE (50), dan UN (49).

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan perbuatan melawan hukum pada program pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan HoltiKultura dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024. Didik menyebut program tersebut tanpa proposal dan perencanaan yang baik.

"Seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan. Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya," ujarnya di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3) malam.

Akibat tidak adanya perencanaan dan lahan, menyebabkan 4 juta bibit nanas tidak bisa disebarkan. Bahkan, 3,5 juta bibit nanas hanya disimpan di PTPN.

"Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta," ungkapnya.

Didik mengungkapkan dalam kasus ini sudah memeriksa setidaknya 80 orang saksi. Bahkan, Ketua Komisi B DPRD Sulsel sudah diperiksa oleh penyidik.

"Saksi sudah banyak, lebih dari 80 orang. Ketua komisi B sudah kita periksa," kata dia.

Didik mengungkapkan akan memanggil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel. Hal tersebut, untuk mengetahui proses penganggaran terkait program bibit nanas tersebut.

"Nanti mungkin kita juga akan memeriksa banggar, bagaimana proses munculnya anggaran itu (Rp60 miliar)," ucapnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ini pasalnya panjang-panjang sekarang, karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Korupsi masuk dalam KUHP. Jadi intinya Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," ucapnya.

Didik mengaku Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Maros. Sementara, empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar.

"Sementara satu orang tersangka UN belum ditahan karena tadi tidak memenuhi pemeriksaan dengan alasan sakit," ucapnya.

Rekomendasi