Segini Nilai Emas 74 Kg yang Disita dari Penggeledahan Rumah di Sentul

Selain emas, ada uang yang disita.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Segini Nilai Emas 74 Kg yang Disita dari Penggeledahan Rumah di Sentul
Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026) (Istimewa)

Sebanyak 74 kilogram emas disita polisi dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dari penggeledahan Rabu (8/7/2026) malam. Selain emas batangan, polisi juga mengamankan uang ratusan miliar.

Barang bukti itu diduga terkait tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang tengah diusut yakni penanganan blackout batu bara PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.

"Benar. Dari hasil penggeledahan di suatu rumah di Sentul. Emasnya 74 kg. (Uang) perkiraan ratusan miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Rumah di Sentul merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik. Titik penggeledahan lainnya di sejumlah kafe, kantor perusahaan, rumah, apartemen, hingga tempat usaha di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor.

Barang-barang yang disita sudah dibawa penyidik Polri untuk kepentingan. Meski demikian, Polri belum merinci siapa dibidik dari tiga lokasi penggeledahan tersebut.

 

merdeka.com coba menghitung nilai dari 74 kg (74.000 gram) emas batangan tersebut. Mengacu harga emas Antam hari ini, 1 gram emas senilai Rp 2.633.000.

Artinya, jika jumlah batangan emas mencapai 74 kg (74.000 gram), maka nilanya setara Rp 194.842.000.000.

Hingga berita ini diturunkan, Polri belum menjelaskan secara rinci siapa pemilik 74 kg emas batangan tersebut dan berkaitan dengan perkara apa sehingga dilakukan penyitaan.

Rekomendasi