Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Korupsi Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita uang tunai Rp1,25 miliar dalam penanganan kasus dugaan **korupsi bibit nanas** TA 2024, sebagai upaya penyelamatan kerugian negara. Simak detail lengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Korupsi Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita uang tunai Rp1,25 miliar dalam penanganan kasus dugaan **korupsi bibit nanas** TA 2024, sebagai upaya penyelamatan kerugian negara. Simak detail lengkapnya! (AntaraNews)

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas untuk tahun anggaran 2024. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek tersebut.

Uang sitaan tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel. Penyetoran ini bertujuan untuk menjamin penyelamatan kerugian negara selama seluruh proses hukum berlangsung hingga tuntas. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa fokus penanganan kasus ini tidak hanya pada pemrosesan subjek hukum. Lebih dari itu, Kejati Sulsel juga berupaya maksimal untuk memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan.

Upaya Penyelamatan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

Penyitaan uang tunai senilai Rp1,25 miliar oleh Kejati Sulsel merupakan langkah konkret dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas yang merugikan keuangan negara. Dana tersebut kini telah diamankan di rekening titipan Kejati Sulsel. Ini menunjukkan komitmen serius dalam memastikan setiap kerugian negara dapat dikembalikan.

Rachmat Supriady menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian integral dari strategi penanganan perkara. Selain menindak para pelaku, Kejati Sulsel juga memprioritaskan pemulihan aset. Proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Pemprov Sulsel TA 2024 menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini.

Fokus ganda ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan hak-hak negara. Kejati Sulsel bertekad untuk tidak hanya menghukum individu yang bersalah. Mereka juga ingin memastikan bahwa dana publik yang disalahgunakan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat.

Komitmen Kejati Sulsel Menuntaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, secara terpisah menegaskan komitmen lembaganya dalam menuntaskan kasus korupsi bibit nanas ini. Penuntasan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga memberikan peringatan tegas kepada semua pihak yang terlibat agar kooperatif.

Didik menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak terkait untuk kelancaran penyidikan. Keterangan yang jujur dan terbuka sangat dibutuhkan. Hal ini akan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Kejati Sulsel tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat.

Penggeledahan dan Pencekalan Pihak Terlibat Korupsi Bibit Nanas

Sebelumnya, tim Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di dua kantor dinas. Kantor tersebut adalah Dinas TPHBun Sulsel dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penggeledahan juga dilakukan di kantor rekanan pemenang proyek di berbagai wilayah beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak. Selain itu, barang bukti transaksi keuangan dan perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas juga turut diamankan. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum.

Penyidik juga telah mengeluarkan surat cekal terhadap beberapa individu. Mereka adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), PNS RE (35), PNS UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta karyawan swasta berinisial RE (40). Pencekalan ini dilakukan setelah pemeriksaan maraton lebih dari 10 jam.

Langkah pencekalan ke luar negeri ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Selain itu, hal ini juga untuk mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang diintensifkan. Proyek pengadaan bibit nanas ini sendiri memiliki anggaran senilai Rp60 miliar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi