Dugaan Pungli Satpol PP Sulsel Terkuak, DPRD Siap Kawal Aduan Korban
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi anggota Satpol PP Sulsel mencuat, membuat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan buka suara dan siap menampung aduan korban yang merasa dirugikan.
Makassar – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kini menjadi sorotan publik. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat yang menjanjikan kelulusan kepada calon anggota setelah menyetorkan sejumlah uang, namun kemudian tidak terdaftar secara resmi.
Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Mizar Roem, telah menyatakan kesiapan Komisi A untuk membuka ruang aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi.
Dugaan pungli berkedok penipuan ini tidak dapat ditoleransi, apalagi menyangkut nasib seseorang yang menjadi tidak jelas. DPRD Sulsel mendesak agar persoalan ini segera ditelusuri dan ditindaklanjuti secara hukum jika terbukti ada pelanggaran.
DPRD Sulsel Buka Suara, Minta Korban Melapor
Mizar Roem, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, secara tegas menyatakan bahwa praktik dugaan pungli yang mengarah pada penipuan ini merupakan masalah serius. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada masa depan korban.
Komisi A DPRD Sulsel siap menjadi fasilitator bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pungli masuk Satpol PP. Mereka berkomitmen untuk mengawal setiap laporan hingga tuntas dan memastikan kejelasan status para korban.
Sebagai mitra pengawas organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD Sulsel akan segera memanggil Kepala Dinas Satpol PP, Andi Arwin Azis, beserta jajarannya. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai duduk perkara agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pihak DPRD juga mendesak OPD terkait untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang mencatut nama institusi demi keuntungan pribadi. Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka kasus ini harus diusut tuntas.
Bantahan Kepala Dinas dan Pengakuan Korban Dugaan Pungli Satpol PP Sulsel
Dua orang korban, Audi dan Ansar, dilaporkan telah menyetorkan total uang sebesar Rp60 juta, masing-masing Rp30 juta, sejak tahun 2023. Uang tersebut diserahkan kepada oknum pejabat Satpol PP dengan janji akan diluluskan sebagai calon anggota Satpol PP.
Namun, Kepala Dinas Satpol PP Pemprov Sulsel, Andi Arwin Azis, membantah keras tuduhan adanya pungli dalam penerimaan calon anggota Satpol PP. Ia menegaskan bahwa tidak ada proses perekrutan pada tahun 2023 selama dirinya menjabat.
Andi Arwin Azis, yang mulai menjabat pada pertengahan 2023, menyatakan bahwa dugaan praktik pungli ini bukan kegiatan resmi institusinya. Ia menilai kasus ini murni dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak berkaitan dengan Satpol PP secara kelembagaan.
Pallauddin, ayah dari korban Audi, mengungkapkan kekecewaannya setelah dua tahun anaknya bekerja sebagai anggota Satpol PP tanpa menerima gaji dan belakangan diketahui tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia merasa sangat dirugikan atas ketidakjelasan status anaknya.
Pallauddin percaya pada oknum berinisial SB dan SL yang menjanjikan kelulusan anaknya karena memiliki jabatan penting di Dinas Satpol PP. Padahal, anaknya sudah mengikuti pelatihan dasar dan rutin mengikuti kegiatan layaknya anggota Satpol PP resmi lainnya.
Desakan Penuntasan Kasus dan Efek Jera
DPRD Sulsel menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus dugaan pungli ini agar tidak mencoreng nama baik institusi Satpol PP. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah harus tetap terjaga melalui penegakan hukum yang adil.
Apabila dugaan tersebut terbukti, DPRD Sulsel mendorong agar persoalan ini dibawa ke ranah pidana. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pelajaran serta efek jera bagi oknum pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses rekrutmen di lembaga pemerintahan menjadi krusial. Hal ini untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra birokrasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada janji-janji kelulusan yang meminta imbalan uang. Proses rekrutmen resmi selalu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: AntaraNews