Dituntut Ganti Rp5,6 Triliun, Peningkatan Kekayaan Nadiem Makarim Dinilai JPU Tak Seimbang dengan Penghasilan
Jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan uang dan peningkatan harta kekayaan pada tahun 2022.
Selain menuntut 18 tahun hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi chromebook dan chrome device management (CDM). Jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan uang dan peningkatan harta kekayaan pada tahun 2022.
Adapun rincian angkanya yaitu sumber pendapatan sebesar Rp 809.596.1250.000 dan peningkatan harta kekayaan sebesar Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun). Jika ditotal, angka tersebut senilai Rp 5.681.066.728.758. (Rp5,6 triliun).
"Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp809.596.1250.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, Rabu (13/5/2026).
Dengan begitu, JPU menegaskan bahwa keterangan tersebut memperkuat alat bukti yang sah. Dengan demikian, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar uang pengganti tersebut.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady.
Selain itu, Nadiem juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.