Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam sidang, Nadiem menyampaikan kondisinya kembali mengalami reinfeksi luka untuk keempat kalinya dan meminta izin menjalani perawatan setelah persidangan. Hakim mempersilakan terdakwa melaporkan bila kesehatan terganggu selama sidang.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menolak penyerahan laporan audit kerugian negara di luar persidangan dengan alasan aturan KUHAP baru hanya mewajibkan alat bukti diperlihatkan, bukan diberikan salinannya kepada terdakwa. Namun dalam putusan sela, majelis hakim tetap memerintahkan jaksa menyerahkan daftar barang bukti dan dokumen audit BPKP kepada terdakwa demi menjamin prinsip peradilan yang adil dan hak pembelaan.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara Rp 2,18 triliun. Tiga terdakwa lain telah disidangkan, sementara satu pihak masih buron.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersama ayahnya, Nono Anwar Makarim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersama ayahnya, Nono Anwar Makarim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersama ayahnya, Nono Anwar Makarim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim akan digelar pada 13 Mei 2026. Status tahanan mantan Mendikbudristek ini dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan pelaporan tim advokat tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mengaku sedang sakit saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.