Nadiem Gunakan Jaket Gojek Generasi Pertama di Sidang Pledoi
Berbeda dengan situasi pada sidang sebelumnya, kali ini pengunjung lebih diramaikan mereka yang berkemeja putih ketimbang berjaket gojek.
Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim memasuki ruang siang Pengadilan Tipikor Jakarta. Pantauan di lokasi, Selasa (2/6) Nadiem tidak mengenakan rompi ungu seperti yang biasa digunakan tahanan Kejaksaan Agung, melainkan jaket gojek generasi pertama.
Nadiem masuk dengan didampingi istrinya, Franka Franklin. Berbeda dengan situasi pada sidang sebelumnya, kali ini pengunjung lebih diramaikan mereka yang berkemeja putih ketimbang berjaket gojek.
"Terimakasih, terimkasih dukungannya," ujar Nadiem kepada mereka yang datang mendukungnya.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, tak lupa, Nadiem juga memberi salam dan peluk hangat kepada kedua orangtuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie yang selalu datang menemani dan mengawal jalannya persidangan sang anak.
Nadiem Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Pada kasusnya, JPU mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.