Keluarga Dampingi di Sidang Tipikor Jakarta, Ibu Nadiem: Nasi Goreng Dimakan?

Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Keluarga Dampingi di Sidang Tipikor Jakarta, Ibu Nadiem: Nasi Goreng Dimakan?
Keluarga Dampingi di Sidang Tipikor Jakarta, Ibu Nadiem: Nasi Goreng Dimakan? (Merdeka.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana persidangan berlangsung di tengah bulan Ramadan dengan kehadiran keluarga dekat Nadiem.

Orang tua, istri, serta sejumlah kerabat tampak hadir di ruang sidang. Sejumlah mitra pengemudi Gojek juga terlihat datang memberi dukungan.

Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.27 WIB dan disambut oleh keluarga yang duduk di barisan depan. Mereka memberikan pelukan serta sapaan penyemangat.

"Hows your feeling?" tanya Atika Algadrie, ibu Nadiem.

"Good," jawab Nadiem.

"Nasi goreng dimakan?," tanya Atika lagi.

"Makan," angguk Nadiem.

Ia juga menyapa ayahnya, Nono Makarim, yang hadir mengikuti jalannya sidang.

"Kuat papa? Berjam-jam di sini?," ujar Nadiem.

"Kuat," jawab Nono sambil tersenyum.

Dalam sidang kali ini, jaksa menjadwalkan pemeriksaan 10 orang saksi. Mereka antara lain Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana, Ali Mardi Djohardi, RA. Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.

Nadiem Makarim saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan menilai perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek (2020–2021) juga sebagai KPA, serta Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi.

Dalam perkara yang sama, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rekomendasi