Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 8 Januari 2026. Sidang tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pemeriksaan perkara yang tengah bergulir.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun. JPU juga menyampaikan penolakan terhadap seluruh isi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Nadiem. Penolakan tersebut disampaikan sebagai respons atas argumentasi pembelaan yang sebelumnya diajukan terdakwa.
Jaksa menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Proses penanganan perkara disebut telah sah secara hukum setelah adanya putusan praperadilan, sehingga persidangan dinilai layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pendidikan nasional. Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan tersebut dengan mengarahkan kebijakan pada penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan pelaporan tim advokat tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dilakukan atas persetujuan direktur jenderal terkait, membantah intervensi pribadi dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan dan konektivitas wilayah untuk memperluas akses layanan dasar masyarakat di Kabupaten Sambas.