Kuasa Hukum Nadiem Sampaikan Pleidoi, Bantah Adanya Kerugian Keuangan
Dodi mencatat, beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Nadiem Makarim, telah digelar Selasa (2/6). Dalam sidang lanjutan ini Tim penasihat hukum Nadiem Makarim memaparkan pembelaan yang membantah adanya kerugian keuangan negara disebabkan kliennya. Mereka juga menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," ujar Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem.
Dodi mencatat, beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara.
"Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi," yakin Dodi.
Tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025. Hal itu menjadi bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara.
"LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar," catat Dodi.
Dodi meneruskan, poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi.
"Hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi," ungkap Dodi.
Dukungan di Luar Sidang
Selain pengacara, sidang juga mendapat dukungan tokoh publik, aktivis sosial, serta ratusan simpatisan dari kalangan pengemudi ojek online dan guru-guru yang menuntut keadilan bagi mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Aktor sekaligus Aktivis Sosial, Andovi da Lopez, menyatakan, dirinya dan masyarakat perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook ini secara khusus dan utuh. Tujuannya agar publik tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun.
"Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pleidoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujar Andovi dalam kesempatan sidang kemarin.
Andovi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem dalam persidangan tersebut.
"Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pleidoi Nadiem adalah salah satu pleidoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," tuturnya.
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan.
Selain hukuman badan, JPU menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak tanggung-tanggung, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun (akumulasi dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Sementara hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.