Kasus Chromebook Nadiem, Pengacara Meragukan Kerugian Negara Capai Rp1,98 T
Dia menilai, angka kerugian negara senilai Rp1,98 triliun yang disebut oleh Kejaksaan Agung masih belum jelas sumber dan dasar penghitungan resminya.
Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, merespons tudingan terkait dugaan kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan Chromebook yang menyeret kliennya. Dia menilai, angka kerugian negara senilai Rp1,98 triliun yang disebut oleh Kejaksaan Agung masih belum jelas sumber dan dasar penghitungan resminya.
“Kerugian keuangan negara ini ya, sebenarnya kita sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persis dari mana. Kalau dari berita itu kan dari pengadaan Chrome Device Management (CDM), kedua dari kelebihan biaya pengadaan laptopnya kalau nggak salah,” ujar Abby saat ditemui di SCBD, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Abby menegaskan, hingga kini belum ada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan dalam proses hukum untuk memastikan adanya kerugian negara. Sebab, hal itu juga tidak muncul saat proses sidang praperadilan.
“Kalau memang angka itu sudah nyata dan pasti, seharusnya di praperadilan itu dihadirkan bukti dokumen LHP BPKP-nya. Oleh sebab itu, kita beranggapan angka itu belum nyata dan pasti,” tegas Abby.
Abby menambahkan, hal yang muncul di praperadilan hanya sebatas dokumen expose audit, bukan laporan final. Sebab, expose hanyalah notulensi rapat antara penyidik dan auditor, bukan hasil audit resmi yang dapat digunakan untuk menilai kerugian negara.
“Expose itu kan bagian dari tahap-tahap dari audit yang dilakukan oleh auditor. Expose itu hanya berupa notulensi rapat sebenarnya, hasil diskusi antara penyidik dengan tim auditor. Sehingga dihasilkan beberapa bentuk notulen. Nah expose itu belum ada angka-angka persis berapa kerugian keuangan negara,” tambah Abby.
Abby menyimpulkan, sampai saat ini pihaknya berkeyakinan belum ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dalam kasus tersebut.
“Jadi kalau ditanya berapa kerugian? Kita juga belum tahu. Yang saya tahu, memang kita tahu saat ini kerugian itu sedang dihitung oleh BPKP,” kata dia.
Penetapan Status Tersangka Nadiem Terlalu Tergesa
Selain itu, Abby juga menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka juga terlalu tergesa. Alasannya, pihak Kejaksaan Agung tidak menunggu hasil audit resmi soal kerugian negara.
“Pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor bersifat delik materil, sehingga harus didahului dengan adanya kerugian keuangan negara yang pasti. Mestinya kan kalau memang pasal dua pasal itu, harusnya ada kerugian keuangan negara. Nah untuk tahu betul ada nggak kerugian keuangan negara, ya harusnya bentuknya ada di dokumen LHP, bukan expose,” Abby menandasi.
Ia juga mengungkap, pada Minggu sebelumnya, **BPKP telah mengklarifikasi beberapa hal kepada Nadiem** terkait penggunaan anggaran. Menurut Abby, klarifikasi tersebut sudah dijawab dengan baik oleh mantan Mendikbudristek itu.
“Yang diklarifikasi itu sebenarnya terkait dengan pengguna anggaran. Saya pikir apa yang diklarifikasi itu sudah dijawab dengan baik oleh Pak Nadiem,” kata Abby.