BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,75 Persen
BI memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga target inflasi.
Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah untuk menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps), yang kini menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikan BI Rate sebesar 25 basis point menjadi 5,75 persen," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).
Selain menaikkan BI Rate, pihak bank sentral juga mendorong suku bunga deposito facility naik sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen. Perry menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah tingginya ketidakpastian global.
"Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah," imbuh dia.
Kenaikan BI Rate ini menjadi langkah susulan setelah sebelumnya Bank Indonesia mengerek suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan, Selasa (9/6/2026) lalu. Dengan langkah ini, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan meminimalisasi dampak negatif dari inflasi yang berpotensi meningkat. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi pasar bahwa BI tetap berkomitmen dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Perkuat stabilitas nilai rupiah
Pihak bank sentral menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan BI Rate di luar agenda bulanan diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang sedang menghadapi tekanan akibat meningkatnya gejolak global, khususnya dampak dari konflik di Timur Tengah. Selain menaikkan BI Rate menjadi 5,50%, Bank Indonesia juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,51% yang ditetapkan Pemerintah," ujar Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Tingkatkan Daya Tarik Aset Keuangan Domestik
Menurut Perry, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik, sehingga dapat mendorong masuknya kembali aliran investasi portofolio asing ke Indonesia. Bank Indonesia mencatat bahwa nilai tukar rupiah dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan pergerakan yang lebih lemah dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian global dan meningkatnya kebutuhan valuta asing di dalam negeri. Selain itu, tekanan terhadap rupiah juga berasal dari keluarnya dana investor asing dari pasar keuangan Indonesia. Oleh karena itu, BI merasa perlu untuk memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas nilai tukar dan memastikan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga.