Diperiksa 13 Jam, Kadis Perkimtan Gowa Berakhir di Balik Jeruji
Kadis Perkimtan Gowa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gowa setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama 13 jam.
Usai pemeriksaan yang berakhir hingga larut malam, AS keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Polres Gowa dengan pengawalan dua penyidik.
Sepanjang perjalanan menuju ruang tahanan, AS tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia tampak berjalan cepat sambil menundukkan kepala.
Ditetapkan Tersangka Setelah Pemeriksaan Maraton
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Inspektur Satu Arman, membenarkan penetapan status tersangka terhadap AS.
"Kadis Perkimtan Gowa AS ditetapkan tersangka setelah 13 jam dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Arman, setelah status tersangka ditetapkan, AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Siapkan Konferensi Pers
Hingga saat ini, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat AS.
Polisi juga belum mengungkap modus dugaan tindak pidana, nilai kerugian negara, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Insya Allah besok kami sampaikan detailnya," kata Arman.
Sebelumnya, AS memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polres Gowa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.