Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, KPK Kembali Panggil Bos Maktour Travel
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi dan mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji periode 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi dan mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
"Hari ini, Senin (15/6), Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Sdr. FHM selaku pemilik travel haji Maktour," juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
FHM Diduga Mengetahui Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Budi menerangkan, FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK.
Oleh karena itu, kata Budi, keterangan FHM dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan dalam perkara ini.
"KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," katanya.
KPK Memanggil FHM Untuk Pemeriksaan Sebagai Saksi
Sebelumnya, KPK telah memanggil FHM untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, ia berhalangan karena masih melaksanakan ibadaha haji dan meminta penjadwalan ulang.
"Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," jelas Budi saat itu.
Sebelumnya diberitakan, anak buah dari Fuad yang bernama Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional Maktour sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dia ditahan bersama Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dengan ditahannya mereka, ihwal dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus ini semakin terang.
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Sathu serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks staf khusus YCQ) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik saat dikonfirmasi terpisah.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%," imbuh Taufik.
Sebagai informasi, dalam kasus ini total KPK sudah menetapkan dan menahan 4 tersangka. Dua orang sisanya, adalah mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.