Perkumpulan Travel Umrah dan Haji (Pratama) menolak wacana pemberian izin bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seumur hidup. Pemberian izin PIHK tetap harus diberlakukan beberapa tahun sekali.
"Saya tidak setuju (izin seumur hidup). Tetap harus ada evaluasi tiga atau empat tahun sekali," ujar Ketua Umum Pratama, Andika Surachman Siregar di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (23/1).
Menurut dia, upaya Kementerian Agama untuk mengevaluasi agen travel umroh dan haji harus diapresiasi. Lanjut Andika, proses evaluasi dapat dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan kondisi biro travel yang sehat, salah satu ditawarkan Pratama yaitu proses penerbitan visa. Andika berjanji, asosiasi yang dipimpinnya, proses penerbitan visa oleh agen travel (provider) yaitu penataan ulang administrasi.
"Kami berupaya akan menambah provider di organisasi. Tinggal birokrasinya dipermudah," ucap dia.
Di kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pembina Pratama Yusnar Yusuf berjanji akan mengawasi para anggota Pratama. Dia menyebut beberapa variabel pengawasan, diantaranya dokumen legal perusahaan, pelayanan dan tiket pemberangkatan.
Meski begitu, yang terpenting bagi jemaah yaitu diberikannya pendampingan ibadah. "Untuk itu perlu pengawas syariah yang memberikan manasik. Sehingga dapat menumbuhkan kembali ibadah," pungkas Yusnar.