Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas, 4 Prajurit TNI AU Terancam Dipecat

Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda AMF terancam diberhentikan. Danpuspomau memaparkan aturan internal dan proses hukum yang berjalan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas, 4 Prajurit TNI AU Terancam Dipecat
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi jumpa pers terkait penganiayaan Serda Ahmad

Empat prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF) hingga tewas terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ancaman itu mengemuka karena pasal yang menjerat para prajurit TNI tersebut memuat pidana penjara lebih dari satu tahun.

Pernyataan disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi dalam jumpa pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan Sulfi.

Empat prajurit yang menjadi tersangka yakni MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Mereka dijerat sejumlah pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan Serda AMF meninggal dunia.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Selain itu, ada Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman paling lama tujuh tahun.

Meski terancam PTDH, Daan menekankan bahwa pemecatan maupun pidana badan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Untuk vonis pemecatan dan kurungan penjara, kami serahkan kepada hakim pengadilan militer," ujar Daan.

Puspomau saat ini masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka sebelum dilimpahkan ke oditur militer. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan militer.

Kronologi Tewasnya Serda AMF

Daan membeberkan kronologi peristiwa yang menimpa Serda AMF. Kejadian bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga membuat MTS tersinggung.

Keesokan harinya, Rabu (9/9/2026), MTS meminta RP datang bersama rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, ke Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Pertemuan itu disebut bertujuan untuk memberikan nasihat dan tindakan "pembinaan" kepada RP, AMF, dan ZN karena dinilai tidak sopan kepada senior.

Menurut Daan, MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Selama pertemuan, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.

Adapun AMF menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN. Daan menyebut AMF dipukul tiga kali di bagian dada oleh JM.

"Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh," kata Daan menjelaskan, dikutip dari Antara.

Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya membaik.

Namun kondisi AMF kian memburuk sehingga ia dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rekomendasi