Kronologi Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, Tiga Kali Dipukul di Dada

Danpuspomau paparkan kronologi penganiayaan yang berujung Serda Ahmad Tewas. Pertemuan di Halim berakhir fatal usai tiga pukulan ke dada. Ini pasal disangkakan.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Kronologi Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, Tiga Kali Dipukul di Dada
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi jumpa pers terkait penganiayaan Serda Ahmad

Danpuspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi memaparkan kronologi penganiayaan yang berujung tewasnya anggota TNI AU Serda Ahmad Muzammil Farisa. Pemaparan disampaikan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9).

Dia menjelaskan peristiwa bermula dari teguran senior yang berubah menjadi kekerasan terhadap para junior.

"Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. 'Ini adalah peringatan dari saya', kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan," kata Daan, dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9).

Menurut Daan, insiden berawal ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menghubungi juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan telepon, RP menutup sambungan secara sepihak sehingga membuat MTS tersinggung.

Keesokan harinya, Rabu (9/9), MTS meminta RP datang menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. RP diminta hadir bersama rekan satu angkatannya, yakni korban Serda Ahmad dan ZN.

Pertemuan tersebut disebut untuk memberi nasihat dan tindakan "pembinaan" kepada RP, ZN, termasuk Serda Ahmad, yang dinilai tidak sopan terhadap senior. MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir.

Dalam pertemuan, MTS memerintahkan RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.

Adapun Serda Ahmad menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN. Daan menyebut Serda Ahmad dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.

"Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh," jelas Daan.

Setelah korban terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh Serda Ahmad dengan harapan kondisinya pulih. Namun kondisi korban memburuk hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Serda Ahmad meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Jeratan Pasal Kasus Serda Ahmad dan Status Penahanan

Daan mengatakan pihaknya telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka, yakni JM, MTS, MAD, dan AH.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan oleh anggota militer hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyebut para tersangka telah ditahan di Puspomau. Ia memastikan TNI AU akan menjalankan proses penyidikan secara profesional dan terbuka.

Rekomendasi