Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Serda Ahmad Muzammul Farisa. Peristiwa ini berawal dari insiden telepon yang ditutup oleh junior, lalu berlanjut pada pengumpulan para junior dan pemukulan pada malam berikutnya.
Keempat tersangka adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara alias Serda MTS, Serda Andri Hiskia alias Serda AH, Serda Muh Aldhi D alias Serda MAD, dan Serda Jordan Martua alias Serda JM. Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi memaparkan kronologi kasus dalam konferensi pers.
Kronologi bermula Selasa, 8 Agustus 2026. Saat itu Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP, untuk meminta bantuan memasukkan namanya ke daftar penerbangan pesawat TNI AU karena akan bertugas ke luar kota. "Namun di tengah percakapannya, secara tiba-tiba juniornya itu, Serda RP, menutup teleponnya Serda MTS ini. Sehingga yang senior itu merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu," ujar Daan dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
"Karena ini sedang mungkin sedang berbicara, si juniornya itu tutup saja sama dia. 'Sudah Mas, sudahlah.' Sudah, langsung ditutup. Harapannya mungkin senior itu, menutup sopan atau bagaimana. Dia ada ketersinggungan di sana," lanjut dia.
Sehari setelahnya, Rabu, 9 Agustus 2026, Serda MTS mengumpulkan tiga juniornya: Serda Ahmad Muzammul Farisa, Serda ZN, dan Serda RP. "Dilaksanakan pada hari Rabu jam 21.10 WIB. Dilaksanakan di belakang Mess Galaksi. Kemudian Serda RP langsung diberikan tindakan berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS," ucap dia.
Pada sekitar pukul 21.40 WIB, tiga senior lain—Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH—tiba di lokasi dan bergabung. Serda JM lalu menegur Serda Ahmad yang merupakan paling senior dari ketiga korban, agar mengingatkan juniornya sebagai tanggung jawab seorang senior. "(Wejangannya kepada Serda Ahmad) Jadi intinya bahwa 'kamu harus kasih tahu ke adik-adikmu, itu adalah tanggung jawab adik-adikmu'," kata Daan.
"Namun, ditambahkannyalah oleh dia (Serda JM) bahwa 'ya konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya agar ingat'," sambung dia.
Situasi kemudian berubah menjadi penganiayaan. Menurut Daan, sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM memukul almarhum Serda Ahmad Muzamil Fahriza. "Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali, dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan," papar Daan.
"Lalu Serda JM bersama Serda MTS, Serda MAD, dan Serda AH-karena ini satu leting-berusaha menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin ataupun balsem dengan diusapkan pada bagian hidung, dan membasuhi air di bagian muka serta badan korban," sambung dia.
Advertisement
Korban Tak Sadar, Serda Ahmad Tewas di RS
Menurut keterangan Daan, karena korban tidak kunjung sadar dan para pelaku panik, pada pukul 23.35 WIB korban dibawa menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. "Karena memang paling dekat posisinya di sana lewat belakang. Sekitar pukul 23.45, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad Muzamil Fahriza dinyatakan meninggal dunia," terang dia.
Daan menegaskan isu yang beredar soal permintaan bantuan membeli mi instan bukan pemicu kejadian. "Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai, itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini dan tidak ada hubungannya sama sekali," ucap dia.
Untuk jerat pidana, Daan menyebut pasal yang disangkakan antara lain Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Atau dengan Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," terang dia.
"Atau Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," sambung Daan.
Ia menambahkan, Pasal 20 huruf C UU 1/2023 juga digunakan karena ada empat terduga pelaku yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban. "Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata dia.
Penegasan soal isu mi instan kembali disampaikan Daan. "Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali," jelas Daan.