Sudewo Jalani Masa Tahanan Titipan di Rutan Semarang, Belum Bisa Dijenguk
Hasil pemeriksaan awal, tekanan darah Sudewo sempat berada pada angka yang cukup tinggi sehingga diperlukan observasi lebih lanjut sebelum menerima.
Mantan Bupati Pati, Sudewo, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Namun, hingga saat ini ia belum diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga karena masih dalam pemantauan kondisi kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tekanan darah Sudewo sempat berada pada angka yang cukup tinggi sehingga diperlukan observasi lebih lanjut sebelum menerima kunjungan.
"Sempat kondisi agak tinggi sekitar 190 setelah dicek 170. Kondisi saat ini sudah membaik," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Semarang, Zove Ardani, Kamis (11/6/2026).
Pihak Lapas Telah Menerima Pemberitahuan dari KPK
Sebelumnya, pihak lapas telah menerima pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penitipan tahanan atas nama Sudewo. Pemindahan itu diduga dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum, termasuk agenda persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Semarang. Hingga kini, otoritas terkait masih menyiapkan tahapan administrasi dan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemindahan ini mungkin dalam rangka penitipan tahanan untuk kelangsungan sidang yang selanjutnya itu," ungkapnya.
Saat ini, Sudewo masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagaimana prosedur yang berlaku bagi setiap tahanan baru. Dalam periode tujuh hari pertama, ia akan mengikuti sejumlah kegiatan orientasi serta asesmen untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan rutan sebelum memasuki tahapan pembinaan lanjutan.
"Masa mapenaling itu kegiatannya pagi mungkin olahraga. Kalau memang kondisinya kurang baik, cuma angin-angin maupun dijemur dibawah sinar matahari. Setelah itu di dalam selama tujuh hari ada dilaksanakan asesmen," jelasnya.
Belum Bisa Menerima Tamu
Selama menjalani masa pengenalan lingkungan tersebut, Sudewo untuk sementara belum diperkenankan menerima kunjungan dari pihak keluarga. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari prosedur pembinaan awal sekaligus untuk mendukung proses observasi dan penyesuaian terhadap lingkungan rutan.
"Kalau berkunjung kemarin sempat ada dari keluarga, tapi kami tolak karena masih dalam rangka masa pengenalan lingkungan," ujarnya.
Pihak rutan juga memastikan Sudewo menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan istimewa. Selama berada di Rutan Kelas I Semarang, ia ditempatkan bersama tahanan lainnya dan tidak memperoleh fasilitas khusus.
"Ini campur sama tahanan lain, karena yang kita gunakan satu blok saja," katanya.
Hingga saat ini, pihak rutan menyebut Sudewo juga belum mengajukan permintaan khusus selama menjalani masa penahanan. Seluruh kebutuhan dan aktivitas yang dijalani masih mengikuti aturan serta mekanisme layanan yang berlaku bagi seluruh tahanan di Rutan.
Proses Persidangan
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/6/2026). Jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, sehingga penempatan tahanan di Rutan Kelas I Semarang dilakukan untuk mendukung kelancaran tahapan persidangan yang akan berjalan.
Sudewo akan menghadapi persidangan dalam dua perkara dugaan korupsi, yakni kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa saat menjabat Bupati Pati, serta dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemindahan Sudewo ke Rutan Kelas I Semarang dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Pasca jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW," katanya.
Ia menegaskan langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," katanya.