Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI
Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat prajurit Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan pelbagai aspek seperti keadaan memberatkan para terdakwa. Mulai dari aspek kepentingan militer, aspek pelaku, aspek perbuatan dan aspek akibat tindak pidana.
Selain itu, putusan ini diambil juga berdasarkan adanya beberapa pertimbangan yang meringankan para terdakwa.
Hal Memberatkan Terdakwa
1. Aspek kepentingan militer.
a. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan Militer sebagai lembaga penegakkan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya,
b. Bahwa para Terdakwa selaku prajurit TNI telah dididik, dilatih dan di persiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun para Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus
c. Bahwa perbuatan para Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya; dan
d. Bahwa perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan masyarakat.
2. Aspek pelaku (subyektif).
a. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Sdr. Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampaknya bagi satuan maupun bagi diri Para Terdakwa;
b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa di Jl. Salemba tepatnya di Jembatan Talang Juang tersebut dilakukan hanya berdasar over responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial;
3 Aspek perbuatan (obyektif)
a. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para Terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi;
b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit.
4. Aspek akibat tindak pidana
a. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia;
b. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik; dan Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.
5. Bahwa penyiraman air keras vang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Sdr Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya;
Hal Meringankan Terdakwa
1. Bahwa para Terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya;
2. Bahwa para Terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dengan Istri yang tidak bekerja.
3. Bahwa para Terdakwa belum pernah di jatuhi pidana maupun hukuman disiplin.
4. Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 selama berdinas di lingkungan TNI AL dan Terdakwa-4 di TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya tersebut dan juga telah pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo
5. Bahwa di dalam Persidangan para Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Ka Bais TNI, Seluruh Masyarakat Indonesia dan korban Sdr. Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para Terdakwa;