Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).
Penasihat hukum empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengatakan, perbuatan prajurit TNI itu bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam pledoinya, kuasa hukum Andi Asfar Baharuddin mengatakan, tindakan para terdakwa lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat. Hal ini muncul usai menyaksikan berbagai tayangan media dan konten yang dianggapnya menyerang kehormatan institusi TNI.
Sehingga perkara penyiraman menurut mereka terjadi secara spontanitas dan tidak muncul dari operasi resmi institusi negara, operasi intelijen profesional, maupun kejahatan yang dirancang secara matang dan sistematis.
"Melainkan peristiwa spontan yang berkembang akibat ledakan emosi, tekanan psikologis, rasa tersinggung, dan impulsivitas situasional sebagaimana diterangkan para ahli di persidangan," kata Andi saat membacakan pledoi.
Bukan Residivis
Selain itu, para terdakwa disebutnya juga bukan merupakan residivis maupun pelaku yang menjadikan kejahatan sebagai jalan hidup. Kemudian, dalam bagian hal-hal yang meringankan, penasihat hukum menyebut, tindakan para terdakwa itu tidak dilandasi motif kriminal.
"Bahwa perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal, keuntungan pribadi, keserakahan, ataupun karakter jahat yang menetap," ujarnya.
"Melainkan lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat, rasa tersinggung, dan tekanan psikologis setelah menyaksikan berbagai tayangan media, rekaman aksi, podcast, serta konten yang menurut persepsi para terdakwa menyerang kehormatan institusi TNI," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim diminta kuasa hukum mempertimbangkan rekam jejak para terdakwa selama berdinas di TNI. Mereka disebut memiliki catatan pengabdian yang baik, tidak pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer, serta pernah menjalankan berbagai tugas operasi dan pengamanan daerah rawan.
Bahkan, para terdakwa disebut pernah dipercaya negara untuk mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo. Atas dasar itu, penasihat hukum pun memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa seringan-ringannya.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil dan proporsional menurut hukum," pungkasnya.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, Oditur mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan setelah para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang mengendarai satu sepeda motor disebut mendahului kendaraan korban, sementara dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang.
Sesampainya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan melaju melalui jalur berlawanan. Ketika korban semakin dekat, motor tersebut memperlambat kecepatannya. Saat kedua kendaraan berpapasan, Terdakwa I disebut langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh korban.
“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.
Setelah melakukan aksinya, para terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Terdakwa I dan II bergerak ke arah RSCM, sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.
Korban Berteriak Kesakitan dan Ditolong Warga
Usai disiram cairan asam, Andrie Yunus sempat melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya. Namun sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, ia mulai merasakan sensasi panas yang sangat hebat akibat cairan yang mengenai tubuhnya.
Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi kesakitan, Andrie melepaskan jaket dan pakaian yang dikenakannya.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang datang ke lokasi berupaya memberikan pertolongan dengan menyiram tubuh korban menggunakan air setelah melihat kulitnya memerah akibat paparan cairan tersebut.
Pada saat yang sama, beberapa rekan korban sempat mencoba mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para pelaku berhasil melarikan diri dan kehilangan jejak.
Andrie kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, rasa sakit yang dialaminya semakin parah hingga menarik perhatian warga di sekitar mess.
Melihat kondisi korban yang terus memburuk, warga akhirnya membawa Andrie ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis.