Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Saiful datang didampingi sejumlah tokoh, di antaranya pengacara Todung Mulya Lubis, analis politik Ray Rangkuti, dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Peneliti politik Saiful Mujani memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan, Kamis (4/6/2026).
Saiful datang didampingi sejumlah tokoh, di antaranya pengacara Todung Mulya Lubis, analis politik Ray Rangkuti, dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
“Siap memberikan klarifikasi undangannya. Mudah-mudahan jadi klir,” kata Saiful kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Saat ditanya mengenai bukti yang dibawa untuk menghadapi pemeriksaan, Saiful menjawab singkat.
“Buktinya ada di kepala semua,” ujarnya.
Saiful menegaskan dirinya sejak awal siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila keterangannya dibutuhkan.
“Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang. Dan saya datang sekarang ini menghadap Pak Polisi,” katanya.
Meski demikian, Saiful mengaku khawatir jika proses hukum yang berjalan berkaitan dengan penyampaian pendapat dan kritik di ruang publik.
“Yang saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Menurut Saiful, proses hukum tersebut menjadi ujian bagi komitmen bangsa terhadap kebebasan berbicara dan demokrasi.
“Hari ini kita akan menjalaninya. Apakah kita masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum,” katanya.
Pengacara Pertanyakan Kritik Dianggap Menghasut
Sementara itu, Todung Mulya Lubis yang turut mendampingi Saiful melontarkan kritik terhadap penggunaan Pasal 246 KUHP dalam laporan tersebut.
Menurut Todung, pasal penghasutan yang digunakan pelapor tidak memiliki dasar yang jelas.
“Saudara Saiful diminta memberikan klarifikasi terkait peristiwa Halal Bihalal dan dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHP mengenai penghasutan,” kata Todung.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang dianggap terhasut dan tindakan apa yang muncul akibat pernyataan yang dipersoalkan.
“Saya tidak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut. Buat saya ini pasal yang absurd,” ujarnya.
Todung berharap perkara tersebut berhenti setelah proses klarifikasi karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
“Saya berharap setelah pemeriksaan ini kasusnya selesai. Tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Menurut Todung, pendapat yang disampaikan Saiful merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan hak asasi manusia.
“Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, sekeras apa pun dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Kasus ini diusut Polda Metro Jaya setelah menerima empat laporan polisi yang dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.
Para pelapor mempersoalkan pernyataan Saiful Mujani dan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, keduanya dituding melanggar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan.