Polisi Dalami Dua Laporan Terkait Dugaan Ajakan Makar Saiful Mujani di Media Sosial
Polda Metro Jaya terus mendalami dua laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar di media sosial, memastikan proses hukum berjalan transparan.
Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman intensif terhadap laporan polisi yang melibatkan Saiful Mujani. Laporan ini terkait dugaan ajakan makar yang disebarkan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa jumlah laporan telah bertambah menjadi dua. Kedua laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian di Jakarta.
Laporan kedua tercatat pada 8 April 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menolak laporan dari masyarakat.
Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan Terkait Saiful Mujani
Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi. Laporan ini berkaitan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan kedua secara spesifik diterima pada tanggal 8 April 2026 malam. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti.
Hal ini sesuai dengan tugas pokok kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional.
Dugaan Ajakan Makar dan Pasal yang Dipersangkakan
Laporan terhadap Saiful Mujani ini berpusat pada dugaan ajakan makar. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh yang bersangkutan melalui platform media sosial.
Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar hukum dalam laporan ini. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum.
Penghasutan yang dimaksud dapat berupa lisan maupun tulisan. Penyelidik akan mendalami apakah unsur-unsur pidana tersebut terpenuhi.
Transparansi Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Masyarakat diundang untuk mengawasi setiap tahapan penanganan perkara ini.
Kombes Pol Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta agar tidak membawa isu ini ke ranah SARA atau politik.
Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas sosial dan hukum. Fokus utama adalah pada penegakan hukum berdasarkan fakta yang ada.
Sumber: AntaraNews