Feri Amsari Dijerat 2 Laporan di Polda Metro Jaya
Polisi sedang menyelidiki laporan terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang melibatkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari.
Polisi saat ini sedang menyelidiki laporan mengenai dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks yang melibatkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Dalam waktu dua hari berturut-turut, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait hal ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026, pukul 16.45 WIB dari seorang pelapor yang berinisial RMN. Sementara itu, laporan kedua masuk pada hari berikutnya, Jumat, 17 April 2026, pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut mengacu pada sangkaan Pasal 264 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Ini baru diterima nih, sudah dua ya tentang obyek perkara yang sama," ungkap Budi kepada wartawan pada Jumat (17/4/2026).
Dalam laporan yang diajukan, para pelapor menyertakan berbagai barang bukti, termasuk tangkapan layar dan sebuah flashdisk yang berisi materi yang dipermasalahkan. Budi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses asalkan memenuhi kriteria awal, seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, dan barang bukti yang relevan.
Namun, penyidik tidak hanya berhenti pada tahap penerimaan laporan. Mereka akan menyelidiki lebih dalam mengenai isi unggahan yang dilaporkan untuk menentukan apakah unsur pidana telah terpenuhi. "Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana," tegasnya.
Terlapor dalam Satu Laporan
Saat ini, Feri Amsari telah dicantumkan sebagai terlapor dalam satu laporan. Di sisi lain, laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Budi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cara yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada publik untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
"Kita melihat ada aksi di depan pada hari ini, itu juga dilakukan pengamanan pelayanan oleh Polda Metro Jaya secara humanis. Ini sama, gugatan tentang laporan-laporan polisi yang ada di Polda Metro Jaya tentang terlapor FA ini untuk segera ditindaklanjuti," ujar dia.
"Kami pasti memahami situasi publik, tapi ingat, Polda Metro Jaya dalam menangani pasti secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Dan kami buka ruang bagi teman-teman sekalian, bagi masyarakat untuk bisa meng-update perkembangan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," Budi menandaskan.