Feri Amsari Diperiksa Polisi Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penghasutan, Empat Jam Dicecar 25 Pertanyaan

Kepolisian menggali berbagai hal terkait acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar pada 31 Maret 2026.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Feri Amsari Diperiksa Polisi Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penghasutan, Empat Jam Dicecar 25 Pertanyaan
Feri Amsari Diperiksa Polisi Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penghasutan, Empat Jam Dicecar 25 Pertanyaan (Merdeka.com)

Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6).

Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan penghasutan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, Feri diberondong 25 pertanyaan.

Kuasa hukum Feri, Yubi Haris mengatakan kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan tadi sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Hutan Kayu,” kata Yubi usai pemeriksaan kepada wartawan, Rabu (3/6).

Menurut Yubi, penyidik menggali berbagai hal terkait acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar pada 31 Maret 2026. Mulai dari kehadiran Feri, pihak yang mengundang, peserta yang hadir, hingga kapasitas Feri dalam acara tersebut.

Keterangan Feri

Dalam pemeriksaan itu, Feri menjelaskan hadir sebagai undangan. Saat acara berlangsung, ia diminta menyampaikan beberapa pandangan sebagai narasumber.

Menurut Yubi, materi yang disampaikan kliennya muncul setelah ada pertanyaan dari peserta terkait mekanisme pemakzulan atau impeachment Presiden.

“Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Dia mengatakan, penyidik juga meminta penjelasan mengenai sejumlah pernyataan Feri yang dipersoalkan dalam laporan. Namun menurut Yubi, seluruh penjelasan yang disampaikan kliennya murni mengulas ketentuan konstitusi yang berlaku.

Dalam perkara ini, Feri diperiksa sebagai terlapor. Meski begitu, Yubi menyebut agenda pemeriksaan masih sebatas klarifikasi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap ada empat orang yang melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari seorang yang mengaku aktivis LSM di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa.

Menariknya, kata Yubi, keempat pelapor itu tak berada di lokasi saat acara halalbihalal berlangsung.

“Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” katanya.

Pihak Feri menilai potongan video tak bisa dijadikan dasar untuk memahami keseluruhan konteks pernyataan yang disampaikan dalam acara tersebut.

“Itu hanya potongan video yang bisa menghilangkan konteks. Karena itu kami menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam acara tersebut,” ujar Yubi.

Saat ditanya soal materi yang dipersoalkan para pelapor, Yubi mengaku hingga kini pihaknya belum memperoleh kejelasan.

“Bahkan sampai sekarang masih rancu apa yang sebenarnya dipersoalkan,” katanya.

Yubi menduga laporan itu berkaitan dengan pernyataan yang muncul dalam forum halalbihalal tersebut secara umum.

Namun ia menegaskan pemanggilan terhadap Feri kali ini tidak berkaitan dengan kritik soal swasembada pangan yang sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan.

“Kalau yang itu beda lagi. Dari surat panggilan yang kami terima bukan soal itu,” tandasnya.



Rekomendasi