Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menangani kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Kejagung, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di dalam institusi mereka sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung telah menerima penyerahan administrasi terkait perkara tersebut. Penyerahan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut, yang diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan efisien.
"Kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima," ungkap Anang kepada wartawan pada Senin (13/7/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum telah dimulai dan Kejagung siap untuk mengambil alih penanganan kasus ini.
Anang menegaskan, tahap awal yang diterima oleh Kejaksaan bukanlah berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Melainkan administrasi penanganan perkara itu sendiri. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jenis dokumen yang diserahkan.
Proses penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antara penyidik kepolisian dan Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini. Mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat adalah anggota dari institusi Kejaksaan, kerjasama ini menjadi sangat krusial untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," jelas Anang. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Dia menambahkan bahwa dalam situasi tertentu, penyerahan seperti ini bisa saja terjadi, terutama dalam konteks yang khusus seperti saat ini. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki mekanisme untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan institusi itu sendiri.
Advertisement
Kelanjutan Perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Proses ini akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen lain, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta informasi tentang tersangka. Dengan demikian, Kejagung akan mengambil alih seluruh proses penanganan perkara ini secara menyeluruh.
"Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya," jelas Anang. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum ditangani dengan baik dan sesuai prosedur.
Anang juga menyatakan bahwa Kejagung belum sepenuhnya menerima semua barang bukti karena penyerahan dilakukan secara bertahap. Setelah barang bukti tersebut diserahkan secara lengkap, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang-barang tersebut.
"Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu," tambahnya. Proses penelitian ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.