Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut terdiri atas sembilan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, para anggota tim merupakan jaksa senior yang berpengalaman dalam mengusut perkara korupsi. Sejumlah anggota tim juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Inilah yang saya bilang ini di dalam Sprindik (surat perintah penyidikan) baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," sambung Anang.
Menurut Anang, seluruh anggota tim penyidik khusus berasal dari luar struktur Jampidsus guna menjaga independensi penanganan perkara. Adapun sembilan jaksa yang ditunjuk dalam tim tersebut ialah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Advertisement
3 Sprindik
Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Pertama, Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel.
Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang.
Anang menambahkan, pihaknya tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian meski perkara telah diserahkan dari Polri ke kejaksaan.
Selain itu, Anang menegaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam perkara ini. Lalu juga Komisi III DPR RI yang turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tersebut.