MY (34) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah mengirimkan ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tindakan nekat ini dilakukan MY karena merasa kesal terhadap pihak sekolah setelah adanya pembicaraan mengenai seragam anaknya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah resmi menetapkan MY sebagai tersangka. Saat ini, MY sudah berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah 1x24 jam penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, peserta gelar sepakat menetapkan saudara MY sebagai tersangka. Mulai kemarin tanggal 14, saudara MY kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan," jelas Joko kepada para wartawan pada Rabu (15/7/2026).
Joko menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menyimpan rasa kesal terhadap salah satu pihak di sekolah. Beberapa hari sebelum ancaman tersebut, MY sempat melakukan percakapan langsung mengenai seragam sekolah anaknya.
Dalam percakapan tersebut, pihak sekolah menyarankan agar MY tidak perlu membeli seragam, mengingat kondisi ekonominya. Ucapan ini diduga membuat tersangka merasa tersinggung dan berujung pada tindakan ancaman yang dilakukannya.
"Beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," ungkap Joko.
Joko juga mengulangi isi percakapan tersebut, "Sudah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu," katanya menirukan perkataan pihak sekolah.
Advertisement
Pernyataan yang Menyakitkan.
Dia menyatakan bahwa pernyataan tersebut membuat MY merasa terhina. Percakapan itu terjadi secara langsung di area sekolah. Joko juga menyampaikan bahwa MY tidak menduga ancaman yang ia kirimkan akan menyebabkan kepanikan yang begitu besar. Tersangka pun mengaku merasa sangat menyesal atas tindakannya.
"Dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya," ujarnya.
Setelah insiden tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama PPKB Polres Metro Jakarta Selatan segera mengunjungi sekolah untuk memberikan pemulihan trauma kepada para siswa. Rencana lanjutan untuk pendampingan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di sekolah. Akibat tindakannya, MY dikenakan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).