Waktu Tunggu Haji Dipersingkat Jadi 26 Tahun

Pemerintah sedang merancang berbagai pembaruan untuk meningkatkan layanan haji.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Waktu Tunggu Haji Dipersingkat Jadi 26 Tahun
<p>Suasana ibadah tawaf jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia di Masjidil Haram, Makkah. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)</p>

Pemerintah telah meluncurkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pengurangan masa tunggu jemaah haji yang sebelumnya mencapai 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kemudahan kepada para jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.

Kurnia Ramadhana, Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), menjelaskan bahwa salah satu inovasi yang diterapkan adalah penataan alokasi kuota haji yang lebih adil. Dengan kebijakan ini, diharapkan masa tunggu keberangkatan jemaah di berbagai provinsi dapat menjadi lebih merata dan tidak terpusat di daerah tertentu.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kurnia menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil merampingkan dan menyamakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

"Presiden Prabowo berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi, agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Pernyataan ini mencerminkan harapan pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Kurnia juga menambahkan bahwa pemerintah telah berhasil menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta, dari Rp 89,41 juta menjadi Rp 87,40 juta per jemaah, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.193.806, sedangkan sisanya sekitar Rp 33,2 juta ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tegasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ibadah haji semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemberangkatan Haji Tanpa Asrama

Menurut Kurnia, dari segi operasional, pemerintah untuk pertama kalinya meluncurkan Embarkasi Yogyakarta tanpa adanya asrama haji. Di samping itu, pemerintah juga menambah satu embarkasi baru, yaitu Embarkasi Makassar, yang akan melayani program fast track untuk mempercepat proses keimigrasian jemaah haji.

Dalam kesempatan yang sama, Kurnia menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi petugas haji. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, serta pembekalan dasar fikih haji dan bahasa Arab.

Lebih lanjut, persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini telah diselesaikan lebih awal. Proses persiapan tersebut meliputi penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di kawasan masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), serta penyelesaian proses visa bagi jemaah.

Kurnia juga menambahkan, "Kemenhaj juga menghadirkan layanan dua syarikah, disertai pembagian dan aktivasi kartu Nusuk langsung di embarkasi." Dalam hal transformasi layanan, Kurnia menjelaskan bahwa Kemenhaj berupaya memperkuat digitalisasi dalam penyelenggaraan haji.

Sistem digital yang diterapkan bertujuan untuk mengontrol distribusi katering dengan lebih efektif serta melacak lokasi petugas di lapangan. Dengan demikian, pelayanan kepada jemaah dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan terpantau secara real-time.

Rekomendasi