QSH (4), seorang anak yang diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Bekasi, telah meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Informasi duka ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026).
"Iya betul," kata dia.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian mengenai waktu kematian korban maupun proses penanganan jenazahnya. "Mohon waktu," ungkap Aliyani.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang wanita berinisial DM (19) sebagai tersangka. DM adalah ibu tiri dari korban yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa korban dirawat di rumah sakit dengan berbagai luka yang diduga merupakan akibat kekerasan.
Setelah menerima informasi tersebut, personel dari Unit Reskrim Polsek Tarumajaya segera mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, juga ditemukan luka lecet dan luka bakar di area bokongnya.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak," kata Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/7/2026).
Advertisement
Diduga Sakit Hati
DM mengungkapkan bahwa kekerasan yang diduga dilakukan berlangsung secara berulang sejak bulan Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga mengalami pemukulan dengan menggunakan gayung, dicubit, serta mengalami luka akibat sikat gigi.
Sebelumnya, DM pernah menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami oleh korban disebabkan oleh terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter menemukan adanya luka yang dinilai tidak sesuai dengan penjelasan tersebut, sehingga kasus ini dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.
"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," jelasnya.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara, ia belum mengetahui adanya dugaan kekerasan yang menimpa anaknya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak yang terkait.
"Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," tambahnya.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.