Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengamati adanya dominasi platform digital internasional dalam ekosistem digital di Indonesia. Meskipun platform-platform ini telah menjadi aktor utama dalam berbagai aktivitas ekonomi digital, keberadaan mereka dinilai belum diimbangi dengan pengaturan yang menyeluruh dan efektif.
Selain itu, platform digital juga beroperasi dalam bisnis yang berfungsi sebagai pengganti layanan di sektor-sektor lain, seperti telekomunikasi, periklanan, dan media massa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen" pada hari Senin, 31 Agustus 2026.
Gopprera menekankan bahwa ada tiga tantangan utama yang dihadapi dalam ekosistem digital saat ini. Tantangan-tantangan tersebut mencakup ketimpangan atau asymmetric yang terjadi antara platform global dan industri telekomunikasi, adanya risiko gatekeeper yang memberi kekuasaan pada platform dominan untuk menentukan akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral dan kurang menyeluruh.
"Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ungkap Gopprera.
Advertisement
ATSI Mendorong Penerapan Prinsip Keadilan dan Pembagian yang Adil
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini. Ia menegaskan ATSI mendukung langkah pemerintah menata platform digital global, sepanjang kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna.
“ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna,” kata Dian.
Dian menilai pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.
Advertisement
Pemerintah Memperkuat Dasar Hukum untuk Platform Digital
Dukungan ATSI sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum platform digital di Indonesia. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan pemerintah akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai landasan pengawasan pasar digital.
“Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen,” ujar Muchtarul.
FGD KPPU mempertemukan unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri. Pembicara lain yang hadir yaitu Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.