Kecelakaan Subuh di Jember, KA Wijaya Kusuma Tertahan Hampir 2 Jam

Dampak dari kecelakaan ini, KA Wijaya Kusuma sempat tertahan selama 104 menit guna pemeriksaan kondisi lokomotif serta pembersihan bangkai mobil dari jalur rel.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kecelakaan Subuh di Jember, KA Wijaya Kusuma Tertahan Hampir 2 Jam
Ilustrasi kereta api. (Photo by Haidan on Unsplash)

 

Perjalanan Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma relasi Cilacap–Ketapang mengalami keterlambatan hingga lebih dari satu jam seusai menabrak sebuah mobil sedan di perlintasan sebidang antara Kecamatan Tanggul dan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu pagi.

Peristiwa yang terjadi pada pukul 03.53 WIB tersebut berlokasi di KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul–Bangsalsari. Berdasarkan laporan masinis kepada Pusat Pengendali Operasi Daop 9 Jember, sedan yang melaju dari arah selatan ke utara menerobos perlintasan tanpa berhenti terlebih dahulu, meski klakson lokomotif telah dibunyikan berulang kali. Benturan pun tak terhindarkan akibat jarak yang terlalu dekat.

"Kami menyesalkan atas terjadinya insiden temperan antara KA Wijaya Kusuma dengan kendaraan di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul - Bangsalsari," kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember, dikutip dari Antara, Sabtu (5/9).

Cahyo menjelaskan kronologi penanganan sesaat setelah insiden. "Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat," katanya.

Pengemudi mobil, Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, menderita luka berat. Korban langsung dievakuasi oleh petugas keamanan ke Puskesmas Bangsalsari untuk perawatan medis. Penyelidikan dan identifikasi korban kini ditangani oleh Polsek Bangsalsari.

Dampak dari kecelakaan ini, KA Wijaya Kusuma sempat tertahan selama 104 menit guna pemeriksaan kondisi lokomotif serta pembersihan bangkai mobil dari jalur rel.

"Seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat," katanya.

Penangangan Kecelakaan

Sebagai penanganan ketidaknyamanan akibat keterlambatan, Daop 9 Jember menyalurkan kompensasi kepada para penumpang.

"Kami memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang," ujar dia.

Atas kejadian ini, KAI kembali menegaskan aturan perlintasan sebidang sesuai regulasi resmi. Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan tersebut diperkuat oleh Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menginstruksikan pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi serta mendahulukan kereta api.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama," kata Cahyo.

Rekomendasi