Menelusuri Sepak Terjang 9 Jaksa yang Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sembilan jaksa itu mayoritas alumni bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Menelusuri Sepak Terjang 9 Jaksa yang Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim khusus ini diisi sembilan jaksa senior memiliki segudang pengalaman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, sembilan jaksa itu mayoritas alumni bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang menegaskan, seluruh jaksa menangani kasus Febrie Adriansyah berasal dari luar lingkungan Jampidsus.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7).

Berikut sepak terjang sembilan jaksa menangani perkara Febrie Adriansyah. Simak ulasannya sebagaimana dikutip merdeka.com, dari pelbagai sumber pada Kamis (16/7):

 

Agus Salim

Jaksa pertama menangani kasus Febrie Adriansyah adalah Agus Salim. Putra Palopo, Sulawesi Selatan itu merupakan alumni 1988 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Rekam jejak Agus Salim di Korps Adhyaksa pertama kali bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan. Kemudian setelah mengikuti diklat Pembentukan Jaksa, Agus Salim lalu ditempatkan sebagai Kasubsi pada Bidang Pidsus di Kejaksaan Negeri Makassar.

Agus Salim pertama kali dipromosi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Majene. Agus Salim kemudian masuk bergabung Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama 8 tahun bertugas di lembaga anti rasuah tersebut, Agus Salim menangani beberapa kasus menonjol dan menyita perhatian publik salah-satunya perkara Korupsi Wisma Atlet.

Setelah dua priode di KPK, Agus Salim kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Dia kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa.

Perjalanan karier Agus Salim berlanjut setelah dipercaya menjabat sebagai Asisten Intelijen Lampung. Dua kali menjadi Kasubdit di Kejagung, Asisten Tindak Pidana Khusus Medan.

Agus Salim juga pernah dua kali menjabat direktur pada Jam Pidana Militer Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Medang. Dia kemudian dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu. Agus Salim saat ini dipercaya Jaksa Agung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Muhibuddin

 

Muhibuddin menjadi satu dari sembilan jaksa yang juga menangani perkara Febrie Adriansyah. Muhibuddin merupakan putra asli Peudada, Bireuen, yang lahir di Medan pada tahun 1968. Dia dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman luas di berbagai bidang.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sebagaimana dikutip dari Antara, sebelum menjabat Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin merupakan jaksa senior telah malang-melintang dalam kancah penegakan hukum, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri.

Muhibuddin pernah mengisi jabatan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Di luar Kejaksaan, Laki-laki itu juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.

Muhibuddin juga pernah menjalankan tugas di luar negeri tatkala menjadi Atase Hukum di KBRI Riyadh, Kementerian Luar Negeri RI.

Dalam posisi it, Muhibuddin bersama dengan tim Diplomat berupaya menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat masalah hukum di luar negeri.

Upayanya bersama tim Diplomat dan Kementerian Luar Negeri tidak mudah, karena beberapa WNI ada yang terancam hukuman mati.

Sedangkan dirinya mempunyai misi untuk membawa WNI yang divonis mati itu pulang ke pangkuan "Ibu Pertiwi" dalam kondisi selamat, sesuai prosedur hukum yang sah.

Dalam kurun waktu empat tahun, setidaknya ia dengan tim telah menyelamatkan 12 WNI yang hendak dihukum mati. Selanjutnya para WNI itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.

Satu di antaranya adalah kisah Satinah (46), warga Unggaran, Semarang, eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lolos dari hukuman mati dan pulang ke Indonesia.

 

Chatarina Muliana Girsang

Jaksa selanjutnya menangani perkara Febrie Adriansyah adalah Chatarina Muliana Girsang. Perempuan kelahiran 19 November 1972 mengawali karier di Korps Adhyaksa seteleh menjalani Pendidikan di Universitas Brawijaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YAI Jakarta pada 2007.

Chatarina kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran, sebelum akhirnya meraih gelar Doktor (S3) Hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 2019. Tak hanya berprestasi di bidang akademik, Chatarina juga memiliki rekam jejak karier yang mentereng di dunia kejaksaan.

Chatarina mengawali karier sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung pada 2000-2001. Kemudian dia menjadi Kasubsi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri Bekasi pada 2001-2005.

Pada 2005-2011, Chatarina menjadi Jaksa. Kemudian, tahun 2011-2013 dia menjabat sebagai Kabag Perancangan Peraturan Biro Hukum. Pada 2013-2015, Chatarina menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Pada 2025, Chatarina juga sempat menjabat sebagai Plt Rektor Universitas Negeri Manado (Unima). Masih pada tahun yang sama, Chatarina kemudian menjabat sebagai Kajati Bali menggantikan I Ketut Sumedana sejak 23 Oktober 2025.

Chatarina tercatat sebagai jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005-2011. Selama bertugas di KPK, Chatarina turut menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan kekerasan dan pelanggaran di lingkungan pendidikan.

Adapun, Chatarina telah menangani 127 kasus kekerasan di sekolah. Rinciannya 7 kasus pada 2021, 68 kasus (2022), dan 52 (2023). Selain itu, Chatarina juga menangani 50 kasus kekerasan seksual, dengan 22 kasus terjadi di jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta 28 kasus di tingkat SD.

Riyono

Jaksa lain menangani kasus Febrie Adriansyah adalah Riyono. Dia sempat tercatat sebagai jaksa KPK hingga tahun 2015.

Riyono kini menjabat sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Saat masih menjadi jaksa KPK, Riyono sempat mengungkap kasus-kasus besar di mana salah satunya adalah kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri pada tahun 2011 lalu.

Kasus ini membuat Djoko Susilo yang kala itu menjabat sebagai Kakorlantas Polri divonis bersalah dan berujung dihukum 18 tahun penjara.

Riyono juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo pada Juli 2025. Dia menggantikan  I Dewa Gede Wirajana yang dipindahtugaskan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Riyono dilantik sebagai Kajati Gorontalo oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, Riyono juga memegang jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Riyono juga sempat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta. Kariernya pun kian mentereng hingga dilantik menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di Pangkal Pinang.SK Riyono ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 25 Maret 2024. 

Riyono menggantikan posisi Sugeng Riyanta yang kala itu mendapat tugas baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Riyono selanjutnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di bulan Februari 2025. Belum genap enam bulan, Riyono naik jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo.

Agus Sahat Lumban Gaol

Jaksa Agus Sahat Lumban Gaol, juga menjadi satu dari sembilan jaksa mengusut perkara Febrie Adriansyah. Agus Sahat juga dikenal malang melintang menangani kasus selama berkarier di Korps Adhiyaksa.

Agus Sahat saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI. Sebelum mengisi jabatan tersebut, Agus Sahat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Agus Sahat diketahui juga pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2020 hingga 2021 dan dikenal aktif dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.

Dalam perjalanan karirnya, dia telah menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Aspidsus Kejati Sumut.

Kemudian Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Agus Sahat juga pernah menjabat sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebelum dipercaya memimpin Kejati Jawa Timur.

Selama bertugas, khususnya saat menjabat Kajati Kalimantan Tengah, Agus Sahat dikenal menangani sejumlah perkara strategis, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Gunung Mas dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Selain itu, ia juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan serta sejumlah kasus korupsi lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain perkara korupsi, Agus Sahat juga sempat menjadi perhatian publik nasional saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat itu, ia turut mengawal proses penuntutan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

Irene Putrie

Nama Irene Putrie dikenal sebagai salah satu jaksa memburu dan menuntut koruptor kakap. Irene kenyang pengalaman selama berkarier di kejaksaan. Lewat tangan dinginnya, Irene selama 10 tahun bergabung dengan KPK pernah menangani perkara kasus korupsi proyek e-KTP enyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Selain menuntut Setya Novanto, Irene juge berhasil memburu koruptor buron berafiliasi parpol, seperti Nunun Nurbaiti dan Nazaruddin. Irene juga memenjarakan Gubernur Kalsel dan sang putri, Bupati Kukar.

Kiprah Irene di kejaksaan dimulai sejak 1999. Saat itu dia bertugas sebagai Kepala Urusan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Padang. Irene kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum kelas khusus kejaksaan di Universitas Diponegoro sebelum ditempatkan di Pekalongan dan Pusdiklat Kejaksaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Irene menjadi Kepala Kejati Kepri. Saat ini, Irene menjabat plt. Direktur IV pada Jamintel.

Rinaldi Umar

Jaksa selanjutnya menangani perkara Febrie Adriansyah adalah Rinaldi. Dia juga merupakan jaksa senior alumni KPK.

Rinaldi merupakan jaksa kenyang menangani perkara korupsi sebagai penuntut umum di lembaga antirasuah tersebut. Saat ini, Rinaldi menjabat Wakajati Banten.

Zet Tadung Allo

Zet Tadung Allo saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung. Zet Tadung sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel.

Pria kelahiran Tana Toraja ini juga pernah menjabat Wakajati DKI Jakarta. Dia juga pernah menjabat Wakajati Maluku Utara dan sempat berkarier di KPK, termasuk menjadi koordinator jaksa penuntut umum pada kasus unlawful killing anggota Laskar FPI.

 

Hari Wibowo

Sosok jaksa terakhir menangani kasus Febrie Adriansyah adalah Hari Wibowo. Hari tercatat pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Kalimantan Timur.

Dia juga sempat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Provinsi Aceh. Hari juga pernah menjabat Asisten Pengawas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang.

Saat ini, Hari Wibowo menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat. Dia menggantikan Bima Supryoga yang bakal menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.

 

Rekomendasi