Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) yang dikeluarkan pada 13 Juli 2026.
Hal ini menjadi sorotan karena Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sedang menjalankan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026.
Permenhut yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
Titiek mengungkapkan keprihatinannya dalam rapat kerja bersama Kemenhut di DPR pada Selasa, 14 Juli 2026, di mana Raja Juli tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
"Terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali. Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak git, apa yang terjadi ini?," kata Titiek seperti yang dikutip pada Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Titiek, keberadaan Permenhut tersebut berpotensi menjerumuskan Raja Juli dan melanggar aturan yang berlaku.
"Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di ini lagi ya, gimana ceritanya," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, memberikan penjelasan bahwa Kemenhut memiliki mekanisme tanda tangan elektronik.
"Memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik Bu. (Tanda tangan) basah, izin prinsipnya gini Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," ujarnya.