Sidang perdana untuk perkara banding Nadiem Anwar Makarim akan dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, dengan anggota majelis lainnya, yaitu Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
"Sidang pertama terbuka untuk umum," jelas Catur, Kamis (16/7/2026).
Nadiem sebelumnya telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan dalam kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli. Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa dalam memori banding yang telah diserahkan, mereka mempertanyakan beberapa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ungkap Zaid.
Ia juga menyoroti salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni mengenai pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di sejumlah perusahaan kepada pihak lain.
Zaid berpendapat bahwa pemberian surat kuasa tersebut seharusnya dipandang sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim justru menilai surat kuasa itu hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk menutupi adanya konflik kepentingan.
Dalam persidangan, Zaid mengklaim bahwa semua saksi dan bukti yang dihadirkan telah secara jelas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah kepada penerima kuasa.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.
Advertisement
Banding Kejagung
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengambil langkah untuk mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Anang, salah satu aspek yang akan dipertimbangkan dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani oleh Nadiem.
Advertisement
Vonis Nadiem
Dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 190 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang dapat diganti dengan 5 tahun penjara.