Pemilik Pesona TV Divonis 1 Tahun Kasus Pembajakan Siaran Nex Parabola

Temuan itu berawal dari hasil investigasi Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Pemilik Pesona TV Divonis 1 Tahun Kasus Pembajakan Siaran Nex Parabola
Pemilik Pesona TV Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pembajakan Nex Parabola (©merdeka.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Suhartono, pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Sumekar Multivision (Pesona TV), dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta. Suhartono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara ini bermula dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin melalui jaringan kabel atau analog yang dilakukan PT Sumekar Multivision (Pesona TV) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berdasarkan surat dakwaan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada Maret hingga April 2024. Temuan itu berawal dari hasil investigasi Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Ginting & Associates Law Office selaku kuasa hukum PT Mediatama Televisi mengapresiasi Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya atas profesionalisme dan komitmennya dalam mengungkap perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai putusan itu menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran dan distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, PT Mediatama Televisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik pembajakan melalui edukasi dan penegakan hukum. Perusahaan juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, untuk menghormati hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pemanfaatan karya maupun konten dilakukan berdasarkan izin yang sah demi terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Rekomendasi