KPK Menggeledah Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo

KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala BPKAD Sukoharjo setelah menyelidiki kediaman bupati yang tidak aktif.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
KPK Menggeledah Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo
Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Sukoharjo yang non aktif, Etik Suryani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan aksinya dengan menyasar rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko. Lokasi penggeledahan berada di Gang Mawar RT 03 RW 07, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari pada hari Kamis, 16 Juli 2026.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang dicat abu-abu dan terletak tepat di depan GOR Glora Merdeka Sukoharjo. Proses penggeledahan berlangsung dengan ketat selama lebih dari tiga jam, dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga 18.40 WIB.

Dua unit mobil Toyota Kijang Innova milik tim KPK terlihat terparkir di depan rumah dan di ujung Gang Mawar. Selain itu, terdapat tiga unit mobil dengan plat merah serta mobil Samapta dari Polres Sukoharjo yang berjaga di Jalan Tentara Pelajar, sementara aparat kepolisian juga terlihat mengawasi ketat area sekitar.

Salah satu warga setempat, Bambang, menyatakan bahwa ia melihat kedatangan rombongan KPK sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengawalan dari pihak kepolisian. "Saya tadi kebetulan lewat, ada banyak polisi dan beberapa orang berpakaian sipil masuk ke rumah itu," ungkap Bambang.

Dia juga menambahkan, "Sampai saya lewat satu jam lagi itu mereka masih berada di dalam, polisi masih berjaga di luar," menunjukkan betapa lama proses penggeledahan berlangsung. Selama penggeledahan, pihak media tidak diperkenankan untuk mendekati lokasi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang pria terlihat membawa sebuah koper besar dan memasukkannya ke dalam mobil Innova. Beberapa menit setelah itu, iring-iringan mobil KPK meninggalkan lokasi dengan pengawalan dari mobil Samapta.

Setelah tim penyidik pergi, seorang penjaga segera mengunci gerbang rumah tersebut. Semua pintu rumah tampak tertutup rapat dan tidak ada aktivitas yang terlihat di dalamnya.

Keadaan rumah tidak berpenghuni.

Seorang individu yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa rumah tersebut sedang tidak berpenghuni. Istri Richard, yang dikenal dengan inisial E, dilaporkan pergi ke Jakarta sejak hari Selasa, sedangkan anaknya sedang menempuh pendidikan di luar kota.

"Suwung (kosong rumahnya). Selasa kemarin itu istrinya ke Jakarta. Kalau anaknya di Jogja, saudaranya ada juga yang di Tawangsari katanya," ungkapnya. Selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga individu tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Sebelumnya, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di sebuah rumah milik Etik Suryani yang terletak di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi RT 02 RW 5, Laweyan, Solo, pada Kamis (16/7/2026) pagi.

Sekitar pukul 9.30 WIB, sejumlah penyidik KPK tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan selama kurang lebih 1,5 jam di ruangan utama rumah yang dicat merah di lantai dua. Pada pukul 11.00 WIB, dua mobil Toyota Kijang Innova hitam datang dan membawa pergi para petugas yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.

Dari rumah itu, petugas berhasil mengamankan dua koper hitam yang dibawa ke arah timur dengan pengawalan dari mobil Samapta Polres Sukoharjo. Selain itu, belasan anggota polisi dari tim Sparta Polresta Surakarta juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi selama proses penggeledahan berlangsung. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan para tersangka.

Reporter: Arie Sunaryo/merdeka.com

Rekomendasi