Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyesuaian tarif layanan kesehatan pada fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan. Pramono memastikan peserta tetap mendapatkan layanan gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta serta puskesmas.
"Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas semuanya gratis," kata Pramono kepada wartawan, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Advertisement
Pramono Anung: Kebijakan Bukan untuk Membebani Warga
Pramono menegaskan penyesuaian tarif tidak ditujukan untuk membebani masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, maupun lanjut usia. Kelompok tersebut tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Ia menyebut sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan layanan VIP. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu agar subsidi pemerintah tidak diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar biaya pelayanan kesehatan.
"Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian," ujarnya.
Pramono mengatakan aturan tersebut tercatat sebagai Pergub Nomor 17 Tahun 2024.
"Sehingga dengan demikian saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya nomor 17 tahun 2024 dan saya sudah tanda tangani," pungkasnya.