Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren yang terletak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa pemenuhan hak tersebut berhubungan erat dengan proses rehabilitasi dan penghitungan restitusi bagi para korban yang masih berusia anak-anak.
"LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat, melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi," kata Nurherwati, Kamis (16/7/2026).
Dia juga menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang berada dalam situasi khusus dan berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Perlakuan khusus diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus," ujar Nurherwati.
Menurut LPSK, dua santri yang menjadi korban dalam kasus ini termasuk dalam kategori situasi khusus dan berpotensi menghadapi ancaman atau tekanan. Oleh karena itu, perlindungan yang menyeluruh sangat penting untuk memastikan mereka merasa aman dan tidak tertekan.
"Jadi, jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka yang justru menambah tekanan dan mempengaruhi keterangan korban," jelasnya.
Nurherwati juga mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan yang ada dan menjamin hak-hak para korban terpenuhi dengan baik.
Dia menambahkan bahwa LPSK telah menunjuk tim khusus untuk memberikan perlindungan darurat kepada para korban. Saat ini, para korban juga sedang menjalani asesmen medis yang menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan perlindungan dan pemulihan mereka.
Selain itu, LPSK terus berupaya mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sesuai dengan amanat undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan lebih cepat.
Advertisement
Hak Restitusi
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, menyampaikan bahwa pemenuhan hak restitusi bagi korban kini sedang dalam proses telaah.
Menurut LPSK, ada empat korban yang berhak mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi secara terpisah terkait peristiwa tersebut. Penghitungan restitusi ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Komponen kerugian yang akan dihitung mencakup penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, serta pengeluaran lain yang muncul akibat tindak pidana tersebut.
"Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban," ungkap Nurherwati.
LPSK mengambil langkah ini sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan perlindungan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban yang hadir bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke kantor LPSK pada Selasa (14/7/2026).